Connect with us

NASIONAL

Raja Juli Diminta Transparansi dalam Kasus Pelepasan Hutan Kuansing

Aktualitas.id -

Menhut Raja Juli Antoni berinteraksi dengan gajah di wilayah konservasi Taman Nasional Gunung Leuser yang masuk di wilayah Tangkahan, Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Selasa (25/2/2025), Foto: Dok Humas Kemenhut

AKTUALITAS.ID – Aktivis Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) Hamdi Putra meminta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terbuka dan tidak sekadar menyatakan siap kooperatif terkait rangkaian pertemuannya dengan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby (SA), dalam pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Pasalnya publik membutuhkan kejelasan apakah ada instruksi percepatan, perlakuan khusus, permintaan di luar prosedur, atau komunikasi informal terkait usulan Bupati Kuansing.

“Menhut perlu menyerahkan seluruh dokumen dan menjelaskan apakah ada instruksi percepatan, perlakuan khusus, permintaan di luar prosedur, atau komunikasi informal terkait usulan Bupati Kuansing,” kata Hamdi, Jumat (3/7/2026)

Menurutnya, pembuktian ini harus didasarkan pada dokumen, jejak digital, dan audit aliran uang. Meskipun Raja Juli belum dapat disebut terlibat tindak pidana, namanya berada dalam simpul pertemuan dan kewenangan yang wajib diuji secara terbuka.

BACA JUGA  Kementerian PUPR Jalin Kerja Sama Pengelolaan Hunian Pekerja dengan Otorita IKN

“Meskipun Raja Juli belum dapat disebut terlibat tindak pidana, namanya berada dalam simpul pertemuan dan kewenangan yang wajib diuji secara terbuka,” kata Hamdi.

Dirinya menegaskan bahwa Program Tanah Objek Reforma Agraria dirancang untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat yang menggarap lahan, bukan menjadi ladang pungutan bagi pejabat atau perantara. Program ini seharusnya menjadi instrumen keadilan bagi petani, bukan celah untuk praktik koruptif.

“Jika benar petani harus kehilangan setengah SHU demi mengurus izin, maka yang sedang diperdagangkan adalah hak ekonomi warga kecil yang seharusnya dilindungi negara,” kata Hamdi.

Oleh karena itu, Hamdi mendorong KPK agar tidak berhenti pada penetapan tersangka di level Pemkab Kuansing saja. Dan penyidikan harus menembus seluruh lini, mulai dari siapa yang memungut, mengetahui, menghubungkan, memproses, hingga yang diuntungkan.

BACA JUGA  Bedasarkan Cukup Alat Bukti, KPK Tetapkan Eks Pejabat Pajak Tersangka TPPU

“Penyidikan harus menembus seluruh lini: siapa yang memungut, mengetahui, menghubungkan, memproses, hingga yang diuntungkan,” kata Hamdi.

Selain itu, dirinya menekankan tidak boleh ada pejabat pusat yang berlindung di balik istilah audiensi apabila dokumen dan aliran uang menunjukkan adanya penyimpangan. Serta KPK harus membuktikan kepada publik bahwa urusan hutan negara tidak bisa diubah menjadi pasar gelap yang biayanya dipungut dari hasil kerja petani.

“KPK harus membuktikan kepada publik bahwa urusan hutan negara tidak bisa diubah menjadi pasar gelap yang biayanya dipungut dari hasil kerja petani,” pungkas Hamdi.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah menyatakan kesiapannya untuk kooperatif apabila dipanggil KPK.

BACA JUGA  Oknum Jaksa Kejati BantenTerjaring Operasi Tangkap Tangan KPK

Namun pernyataan itu dinilai belum cukup oleh aktivis yang menuntut transparansi penuh atas seluruh proses pertemuan dan pengambilan keputusan terkait pelepasan kawasan hutan di Kuansing. (Yan)

TRENDING