Connect with us

NASIONAL

Banyak Celah Korupsi dalam Tata Kelola, Rieke Desak Presiden Terbitkan Perpres Koperasi Merah Putih

Aktualitas.id -

Anggota Komisi XIII DPR dari fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka. AKTUALITAS.ID/HO-Raiza Andini
Anggota Komisi XIII DPR dari fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka. AKTUALITAS.ID/HO-Raiza Andini

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendorong Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Terpadu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai regulasi induk. Pasalnya, kebijakan tersebut penting untuk mengatasi tumpang tindih aturan dan menutup celah penyimpangan dalam pelaksanaan program koperasi nasional.

“Perpres diperlukan sebagai umbrella regulation agar pelaksanaan Koperasi Merah Putih berjalan profesional, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan berkelanjutan,” kata Rieke di Jakarta, Sabtu (4/7/2026).

Menurut politisi PDIP itu, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan instrumen strategis dalam menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945. Namun, keberhasilan program tidak cukup hanya dilihat dari jumlah koperasi yang terbentuk, melainkan juga kualitas tata kelola yang akuntabel dan transparan.

BACA JUGA  Seleksi Koperasi Desa Merah Putih Membludak, 12.491 Peserta Ikuti Tes Mental Ideologi

“Regulasi yang terfragmentasi membuka celah konflik kepentingan, mismanagement, hingga tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Anggota Komisi XIII itu menegaskan bahwa tanpa satu sistem hukum yang terpadu, pelaksanaan program koperasi berisiko tidak optimal dan sulit diawasi secara efektif. Untuk itu perlu adanya integrasi menyeluruh mulai dari kelembagaan, pembiayaan, pengadaan, hingga pengawasan.

Selain itu, ia juga mengusulkan penguatan peran Kementerian Koperasi sebagai penanggung jawab utama program sekaligus walidata nasional koperasi melalui satu sistem dashboard terpadu.

“Kementerian Koperasi harus menjadi pembina utama sekaligus pengelola data nasional koperasi agar seluruh proses bisa terkontrol dengan baik,” ucapnya.

Lebih lanjut, Rieke menilai pentingnya kepastian status hukum sumber daya manusia koperasi serta perlindungan hak dan jaminan sosial bagi para pelaksana di lapangan. Karena selama ini aspek tersebut kerap diabaikan dalam implementasi program ekonomi berbasis desa.

BACA JUGA  Jokowi Lantik Menteri dan Wamen Serta Kepala Badan Gizi

“Perpres tersebut menjadi landasan hukum tunggal sembari menunggu pembahasan Undang-Undang Perkoperasian yang saat ini masih berjalan di DPR bersama pemerintah. Ini penting agar tidak terjadi kekosongan atau tumpang tindih hukum di lapangan,” tandasnya.

TRENDING