Connect with us

NASIONAL

Pakar: Korupsi Kepala Daerah Tak Akan Berhenti Jika Sistem Tak Diuba

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Rentetan operasi tangkap tangan (OTT) yang kembali menjerat kepala daerah dinilai bukan sekadar persoalan integritas individu. Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan, menilai tingginya kasus korupsi di daerah menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam sistem politik, birokrasi, dan tata kelola pemerintahan yang belum dibenahi.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penetapan Bupati Langkat, Syah Afandin, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Djohermansyah, penindakan hukum tetap penting, tetapi upaya pemberantasan korupsi tidak akan efektif apabila akar persoalan dalam sistem pemerintahan dan politik tidak diperbaiki.

“Selama hulunya tidak diperbaiki, kita akan terus menyaksikan kepala daerah bergantian ditangkap KPK,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).

Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu menjelaskan, praktik korupsi di tingkat pemerintah daerah umumnya terkonsentrasi pada tiga sektor utama, yakni promosi jabatan, pengadaan barang dan jasa, serta proses pemberian perizinan.

BACA JUGA  Terjaring OTT KPK , Segini Kekayaan Abdul Wahid

Menurutnya, pada proses promosi jabatan masih terdapat dugaan praktik transaksi untuk memperoleh posisi tertentu. Sementara dalam pengadaan proyek pemerintah maupun perizinan, potensi penyimpangan juga dinilai masih sering muncul akibat lemahnya tata kelola dan pengawasan.

Djohermansyah menilai persoalan tersebut tidak selalu berawal dari perilaku individu birokrat, tetapi juga dipengaruhi oleh relasi kekuasaan antara kepala daerah dan aparatur sipil negara.

“Ini bukan sekadar perilaku birokrat yang korup. Banyak birokrat justru berada dalam posisi tertekan karena adanya relasi kuasa. Kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan dapat mengintervensi, mengancam, bahkan mencopot pejabat yang tidak mengikuti kemauannya,” katanya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut berpotensi menggerus profesionalisme birokrasi karena keputusan pemerintahan dapat dipengaruhi oleh kepentingan politik, bukan semata-mata kepentingan pelayanan publik.

BACA JUGA  KPK Ungkap Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu Rohidin Berisi Rp50 Ribu

Selain tata kelola pemerintahan, Djohermansyah juga menyoroti proses rekrutmen calon kepala daerah di partai politik. Menurutnya, mekanisme yang masih sangat terpusat pada elite partai membuka ruang bagi tingginya biaya politik dan berpotensi mendorong praktik transaksional.

“Indonesia sudah menganut desentralisasi dalam pemerintahan, tetapi partai politik masih sangat sentralistis. Penentuan calon kepala daerah semuanya ditentukan elite pusat,” ujarnya.

Sebagai solusi jangka panjang, Djohermansyah mengusulkan pembenahan terhadap Undang-Undang Partai Politik, Undang-Undang Pilkada, serta Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Ia juga mengusulkan agar sistem penyelenggaraan Pilkada lebih memperhatikan karakteristik masing-masing daerah sehingga biaya politik dapat ditekan.

Untuk langkah jangka pendek, ia meminta pemerintah pusat memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah. Salah satu usulannya adalah pembagian tanggung jawab pengawasan oleh Kementerian Dalam Negeri berdasarkan wilayah kerja masing-masing direktorat jenderal.

BACA JUGA  Operasi Tangkap Tangan KPK: Ini Kronologi Dugaan Suap yang Menjerat Kadis PUPR Sumut

“Korupsi kepala daerah sudah memasuki tahap darurat. Karena itu diperlukan terobosan yang luar biasa. Kalau sistemnya tidak diubah, kita hanya akan terus menunggu giliran kepala daerah berikutnya yang ditangkap KPK,” pungkasnya.

Pandangan tersebut merupakan analisis dan rekomendasi dari Djohermansyah Djohan mengenai tata kelola pemerintahan. Perubahan terhadap undang-undang maupun sistem politik memerlukan proses legislasi serta pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR. (Bowo/Mun)

TRENDING