NASIONAL
MUI: HAM Tak Boleh Jadi Alasan Pembenaran Korupsi dan LGBT
AKTUALITAS.ID – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar menyoroti fenomena penyalahgunaan isu hak asasi manusia (HAM) yang menurutnya kerap digunakan untuk membenarkan perilaku yang menyimpang, termasuk lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) serta tindak pidana korupsi.
“Bagi mereka para pembela LGBT maupun pembela koruptor, mereka suka berlindung di balik aturan HAM. Dalam perspektif Islam, HAM itu bukan sesuatu yang absolut. Ketika atas nama HAM tapi bertentangan dengan HAM itu sendiri, ya tidak bisa,” kata Anwar Iskandar, Sabtu (4/7/2026).
Menurutnya, praktik korupsi tidak hanya merugikan negara tetapi juga berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Karena tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak hidup orang banyak.
“Orang korupsi membunuh sekian juta orang secara tidak langsung. Ada pejabat yang korupsi sampai triliunan, itu merugikan berapa banyak orang. Itu melanggar HAM juga,” ujarnya.
Anwar juga menyinggung pandangan MUI yang sejak lama menyoroti dampak sosial dari korupsi. Lembaganya itu juga pernah mengusulkan pendekatan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku korupsi karena dampaknya yang dinilai sistemik.
Di sisi lain, dirinya turut menyoroti isu LGBT yang menurutnya bertentangan dengan norma hukum dan nilai sosial di Indonesia. Ia berpandangan bahwa praktik tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia.
“Perkawinan itu antara laki laki dan perempuan. Kalau laki laki dengan laki laki atau perempuan dengan perempuan, itu tidak sesuai dengan aturan yang ada dan harus ada sanksi,” katanya.
Dirinya membandingkan sikap sejumlah negara yang menurutnya memiliki pendekatan lebih tegas terhadap kelompok tersebut. Namun, yang lebih ditekankan adalah pada perlindungan nilai moral dan ketertiban sosial di Indonesia.
Lebih lanjut, dalam perspektif yang lebih luas dalam ajaran Islam terdapat prinsip menjaga jiwa manusia yang dianggap lebih fundamental dibandingkan konsep HAM universal. Pelanggaran terhadap prinsip tersebut termasuk dalam tindakan yang merusak kehidupan sosial.
“Dalam Maqashid Syariah ada prinsip menjaga kehidupan manusia. Kalau itu dirusak, itu juga pelanggaran serius,” ujarnya.
Ia menambahkan, MUI saat ini tengah mengkaji sejumlah rekomendasi yang akan dibahas lebih lanjut dalam forum legislatif terkait penguatan aturan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan sosial dan moral.
“Kami sedang menggodok kajian untuk dibawa ke Prolegnas. Ini bagian dari upaya menjaga ketertiban sosial,” katanya.
-
NASIONAL03/07/2026 20:30 WIBPuan Minta Penunjukan Komisaris Berdasarkan Kompetensi
-
POLITIK03/07/2026 19:30 WIBSyarat Capres-Cawapres Diusung Tiga Partai Dinilai akan Hambat Figur Potensial
-
NUSANTARA04/07/2026 07:30 WIBGempa M4,5 Guncang Waikabubak Tengah Malam
-
NASIONAL03/07/2026 20:00 WIBKPK Telusuri Aset Keluarga Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Terkait Gratifikasi
-
RIAU03/07/2026 22:00 WIBPolisi Tangkap Residivis dan Sita Setegah Kilogram Sabu
-
RIAU03/07/2026 23:00 WIBMahasiswa Kukerta UNRI Edukasi Warga Teluk Pambang Kelola TOGA dan Pupuk Organik
-
POLITIK03/07/2026 21:00 WIBDPR Pastikan RUU Ketahanan Siber Dibahas Terbuka dan Libatkan Publik
-
NUSANTARA04/07/2026 12:30 WIBBadan Geologi Naikkan Status Anak Krakatau ke Level III

















