Connect with us

NASIONAL

Dua Kali Lakukan Pertemuan dengan Bupati Kuansing, FORSIBER Desak KPK Periksa Raja Juli

Aktualitas.id -

Sekjen PSI Raja Juli Antoni. AKTUALITAS.ID/Dede Kurniawan

AKTUALITAS.ID – Aktivis Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) Hamdi Putra mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni guna menjelaskan rangkaian pertemuannya dengan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby (SA), dalam pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Desakan inibukan vonis bersalah terhadap menteri, melainkan tuntutan agar KPK mengusut tuntas seluruh mata rantai keputusan hingga ke pihak yang memiliki wewenang penuh atas pelepasan kawasan hutan.

“Publik berhak mengetahui alur proses pengambilan keputusan di tingkat pusat. Maka pemeriksaan terhadap Raja Juli Antoni menjadi kebutuhan penyidikan yang sangat mendesak,” kata Hamdi kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).

Sebelumnya, KPK telah mengungkap dugaan pengumpulan uang dari koperasi unit desa melalui pemotongan hingga setengah Sisa Hasil Usaha milik petani. Temuan ini menjadi pijakan bagi aktivis untuk mendorong KPK mengusut kasus hingga ke akar-akarnya.

BACA JUGA  Imam Nahrawi Diduga Terima Rp 26,5 Miliar

“Uang yang seharusnya menjadi hak para petani tersebut diduga dialihkan menjadi ongkos gelap untuk mengurus izin pelepasan HPT,” kata Hamdi.

Suhardiman tercatat bertemu dengan Raja Juli di Kantor Kementerian Kehutanan pada 27 April dan 2 Juni 2026 untuk membahas Tanah Objek Reforma Agraria serta pelepasan lahan masyarakat. Dalam pertemuan April, Pemkab Kuansing menyerahkan peta wilayah dan dokumen administrasi.

Sementara pada pertemuan Juni, mereka kembali mengajukan pembebasan lahan. Hamdi menekankan bahwa jalur administrasi ini harus dibuka secara terang-benderang ke publik.

Aktivis itu mendorong KPK untuk segera menyita sejumlah dokumen kunci, seperti surat usulan, peta polygon, daftar penerima manfaat, register surat masuk, disposisi menteri, nota dinas, notulensi rapat, hingga rekam komunikasi antara Pemkab Kuansing, pengurus koperasi, pejabat kementerian, staf menteri, dan pihak ketiga.

BACA JUGA  1.179 SPPG Polri Bakal Diawasi KPK

“Semua dokumen itu penting untuk mengungkap apakah ada perlakuan khusus dalam proses perizinan. Publik berhak mengetahui apakah pungutan dari petani ini hanya berhenti sebagai permainan di daerah, atau justru menjadi biaya untuk membuka akses keputusan di Jakarta,” pungkas Hamdi.

Sementara itu, KPK telah menetapkan Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan. KPK juga terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan. (Yan)

TRENDING