Connect with us

EKBIS

Emas Antam Terkapar Buyback Ikut Turun

Aktualitas.id -

Ilustrasi emas Antam, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Kabar kurang menggembirakan datang bagi pemilik emas batangan. Harga emas Antam pada perdagangan Rabu (10/6/2026) mengalami penurunan cukup tajam hingga Rp20.000 per gram, mengakhiri tren harga tinggi yang sempat bertahan dalam beberapa waktu terakhir.

Berdasarkan data terbaru dari Logam Mulia Antam yang dipantau pukul 09.06 WIB, harga emas batangan turun menjadi Rp2.713.000 per gram dari sebelumnya Rp2.733.000 per gram.

Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga pembelian kembali oleh PT Antam Tbk juga ikut mengalami penurunan. Harga buyback kini berada di level Rp2.547.000 per gram.

Penurunan harga emas hari ini menjadi perhatian investor dan masyarakat yang menjadikan logam mulia sebagai instrumen lindung nilai maupun investasi jangka panjang.

BACA JUGA  Naik Rp 1.000, Emas Antam Dijual Rp 960.000/ Gram

Koreksi sebesar Rp20.000 per gram dalam satu hari tergolong cukup signifikan mengingat harga emas sebelumnya masih bertahan di area rekor tinggi.

Meski mengalami penurunan, harga emas Antam masih berada di level yang relatif tinggi secara historis. Oleh karena itu, sebagian investor melihat koreksi ini sebagai peluang untuk melakukan akumulasi pembelian.

Sementara bagi investor yang berencana menjual emasnya, penurunan harga buyback menjadi faktor yang perlu diperhatikan karena akan mempengaruhi nilai hasil penjualan.

Berikut daftar harga emas Antam terbaru per Rabu, 10 Juni 2026:

0,5 gram : Rp1.406.500

1 gram : Rp2.713.000

2 gram : Rp5.366.000

3 gram : Rp8.024.000

5 gram : Rp13.340.000

10 gram : Rp26.625.000

25 gram : Rp66.437.000

50 gram : Rp132.795.000

BACA JUGA  Turun Rp 5.000, Harga Emas Antam Dijual ke Level Rp 927.000

100 gram : Rp265.512.000

250 gram : Rp663.515.000

500 gram : Rp1.326.820.000

1.000 gram (1 kilogram) : Rp2.653.600.000

Investor juga perlu memperhatikan ketentuan perpajakan dalam transaksi emas.

Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli non-NPWP.

Sementara untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP yang dipotong langsung dari total nilai transaksi.

Pelaku pasar kini menantikan arah pergerakan harga emas global serta perkembangan nilai tukar rupiah yang berpotensi menjadi faktor penentu pergerakan harga emas domestik dalam beberapa hari ke depan.

BACA JUGA  Naik Rp7.000, Emas Antam Dibanderol Rp953.000/ Gram

Jika tekanan terhadap harga emas dunia berlanjut dan rupiah terus menguat, bukan tidak mungkin harga emas Antam masih berpotensi mengalami koreksi lanjutan. Sebaliknya, meningkatnya ketidakpastian ekonomi dan geopolitik global dapat kembali mendorong minat investor terhadap aset safe haven seperti emas. (Firman/Mun)

TRENDING