Connect with us

NASIONAL

KPK Bongkar Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Bupati Langkat

Aktualitas.id -

Ilustrasu, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF), tidak hanya berkaitan dengan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi dengan nilai sedikitnya Rp3,5 miliar.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa dugaan gratifikasi tersebut berasal dari berbagai praktik yang berkaitan dengan pengelolaan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

“KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar, di antaranya diduga terkait mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta camat di Kabupaten Langkat,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

BACA JUGA  OTT Kedua Ramadan! KPK Tangkap Bupati Kader PAN

Tak berhenti di situ, penyidik juga menduga praktik serupa terjadi dalam proses pengangkatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP. Menurut KPK, dugaan tersebut mengindikasikan adanya praktik jual beli jabatan yang menyentuh sektor pendidikan.

“Ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak,” kata Taufik.

Selain dugaan jual beli jabatan, KPK juga menyoroti pengadaan seragam sekolah dasar yang diduga turut menjadi objek penyimpangan.

“Ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), yang disebut merupakan tim sukses Syah pada Pilkada 2024.

BACA JUGA  IM57+ Kritik KPK soal Keputusan Tak Bisa Tetapkan Status Gratifikasi Jet Kaesang

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK bersama enam orang lainnya. Dari operasi tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang kini masih didalami.

Salah satu barang bukti yang menjadi perhatian adalah 55 keping logam yang diduga berbahan platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram yang ditemukan di dalam kendaraan milik Syah Afandin.

“(Sebanyak) 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kilogram di mobil SAF,” ungkap Taufik.

KPK menyatakan logam tersebut masih akan diperiksa oleh ahli untuk memastikan jenis dan keasliannya. Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai Rp100 juta serta uang dalam berbagai mata uang asing dengan nilai total sekitar Rp1,22 miliar, yang terdiri atas 66.950 dolar Singapura, 11.518 ringgit Malaysia, dan uang tunai dalam rupiah sebesar Rp244,7 juta.

BACA JUGA  KPK Jadwalkan Periksa 4 ASN Bea Cukai Semarang Terkait Dugaan Korupsi Importasi Barang

Penyidikan masih terus berlangsung. KPK mendalami asal-usul seluruh aset dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut serta membuka kemungkinan pengembangan terhadap pihak-pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup.

Sesuai ketentuan hukum, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses peradilan. Dugaan yang disampaikan KPK masih harus dibuktikan lebih lanjut melalui proses persidangan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Bowo/Mun)

TRENDING