Connect with us

NUSANTARA

Siswi SD Diperkosa Teman Sebaya

Aktualitas.id -

Ilustrasi police line, foto: akutalitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Aparat kepolisian mengusut dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang siswi kelas 3 sekolah dasar berusia 10 tahun di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Kasus ini menjadi perhatian karena baik korban maupun para terduga pelaku masih berstatus anak di bawah umur.

Berdasarkan laporan keluarga, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (18/6/2026). Korban disebut sempat diajak menuju area perkebunan oleh seorang pelajar SMP bersama dua anak lainnya. Setelah kembali ke rumah, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya sambil menangis dan dalam kondisi fisik yang lemah.

Keluarga kemudian membawa korban untuk mendapatkan penanganan medis sebelum melaporkan peristiwa tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi pada Senin (22/6/2026).

BACA JUGA  Jelang Debat Terakhir, Bappilu Gerinda Jabar Yakin Prabowo Kuasai Materi Hingga Turunan Program

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi mengatakan penyidik telah menerima laporan, meminta keterangan dari korban dan pelapor, memfasilitasi pemeriksaan medis, serta mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

“Saat ini kami juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian,” ujarnya.

Penyidik juga akan memeriksa para saksi dan meminta keterangan dari ketiga anak yang diduga terlibat. Selanjutnya, kepolisian akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kapolres Sukabumi AKBP Samian menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, menyeluruh, dan mengedepankan perlindungan terhadap anak.

BACA JUGA  Seorang Wanita Muda Dari Jakarta Diperkosa Anak di Bawah Umur di Bali

Di sisi lain, kondisi korban menjadi perhatian serius. Kuasa hukum keluarga menyebut korban mengalami trauma psikologis yang memerlukan pendampingan intensif. Menurutnya, korban mengalami gangguan tidur dan masih terus mengingat peristiwa yang dialaminya.

Karena itu, keluarga berharap proses hukum berjalan secara tuntas sekaligus diiringi dengan pemulihan psikologis yang komprehensif bagi korban.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pendidikan juga telah menerjunkan tim untuk melakukan pendampingan dan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) agar hak-hak korban tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap anak, pendidikan mengenai perlindungan diri, serta penanganan cepat ketika terdapat dugaan kekerasan terhadap anak. Aparat meminta masyarakat tidak berspekulasi maupun menyebarkan identitas anak yang terlibat, serta menyerahkan proses penanganan kepada pihak berwenang. (Kusuma/Mun)

TRENDING