Connect with us

POLITIK

Menko Yusril Usul Parpol Wajib 13 Kursi DPR Baru Bisa Punya Fraksi

Aktualitas.id -

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengusulkan perubahan konsep ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dengan mengacu pada jumlah komisi di DPR RI.

Dalam pernyataannya pada Kamis (30/4/2026), Yusril menyebut bahwa jumlah komisi di DPR yang saat ini mencapai 13 dapat dijadikan dasar untuk menentukan ambang batas kursi bagi partai politik.

“Yang dijadikan acuan adalah berapa komisi di DPR. Sekarang ada 13 komisi, dan sebaiknya ini diatur dalam Undang-Undang,” ujar Yusril.

Dengan skema tersebut, setiap partai politik diusulkan harus memiliki minimal 13 kursi di DPR RI untuk dapat berdiri sebagai fraksi. Jika tidak memenuhi syarat, partai dapat membentuk koalisi gabungan hingga mencapai jumlah kursi yang ditentukan atau bergabung dengan fraksi partai lain.

Yusril menilai mekanisme ini dapat menjadi solusi kompromi dalam polemik ambang batas parlemen yang selama ini memicu perdebatan. Ia menegaskan bahwa tujuan utama sistem proporsional adalah memastikan suara rakyat tetap terakomodasi.

“Dengan cara ini tidak ada suara yang hilang dan tetap adil bagi semua pihak,” katanya.

Lebih lanjut, Yusril juga mendorong revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) agar dapat menjadi dasar hukum dalam penentuan ambang batas tersebut.

Menurutnya, pengaturan threshold yang lebih jelas dan berbasis struktur DPR akan membantu menciptakan sistem parlemen yang lebih efektif sekaligus representatif.

Usulan ini diperkirakan akan memicu diskursus baru di kalangan politikus dan pengamat, terutama terkait dampaknya terhadap partai kecil dan konfigurasi koalisi di parlemen ke depan. (Bowo/Mun)

TRENDING