Connect with us

NASIONAL

Yusril: Jalur Kilat ITAS dan ITAP untuk WNA Sudah Dihapus

Aktualitas.id -

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra

AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah telah menutup celah praktik percepatan pengurusan izin tinggal warga negara asing yang selama ini diduga menjadi sumber pungutan ilegal di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah penyidikan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yusril mengatakan saat ini tidak ada lagi layanan percepatan khusus dalam pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP).

“Langkah-langkah penertiban sebenarnya sudah dilakukan sejak kabinet baru terbentuk, sejak Kementerian Imipas terbentuk dan sejak Pak Prabowo Subianto menjabat sebagai Presiden,” kata Yusril di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Menurut dia, praktik percepatan penerbitan izin tinggal dengan pembayaran tambahan pernah terjadi karena adanya permintaan tenaga kerja asing untuk memperoleh dokumen lebih cepat dari waktu normal.

“Akhirnya terjadi lah permainan itu yang seharusnya selesai dalam hitungan 4 hari atau 5 hari menurut prosedur, tetapi bisa dipercepat menjadi 1 hari, 2 hari atau 3 hari dengan pembayaran khusus,” ujarnya.

Yusril menegaskan pembayaran tambahan tersebut tidak masuk ke kas negara sehingga masuk kategori pemerasan atau gratifikasi.

Ia menyebut saat ini seluruh proses pengurusan izin tinggal telah kembali mengikuti prosedur normal dengan penyelesaian sekitar empat hingga lima hari kerja dan seluruh pembayaran masuk ke kas negara.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing. Penyidik memperkirakan nilai dugaan hasil kejahatan tersebut mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.

TRENDING