RAGAM
Masuk Gedung Diminta KTP Difoto Ternyata Langgar UU
AKTUALITAS.ID – Kebiasaan menyerahkan KTP, difoto, bahkan melakukan swafoto saat memasuki gedung perkantoran, apartemen, hingga kawasan tertentu ternyata mulai mendapat sorotan serius dari para pemerhati perlindungan data pribadi.
Prosedur yang selama ini dianggap lumrah demi alasan keamanan justru dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila dilakukan tanpa dasar yang jelas dan tanpa memperhatikan prinsip perlindungan data pribadi.
Peneliti dari ELSAM, Parasurama Pamungkas, menilai pengumpulan data berupa KTP maupun foto wajah harus memiliki tujuan yang jelas, relevan, dan proporsional dengan kebutuhan layanan yang diberikan.
Menurutnya, praktik pengumpulan data yang tidak berkaitan langsung dengan aktivitas pengguna dapat dianggap tidak sejalan dengan prinsip perlindungan data pribadi yang diatur dalam hukum Indonesia.
Sorotan ini muncul di tengah semakin tingginya kekhawatiran masyarakat terhadap kebocoran data pribadi. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai kasus kebocoran data menunjukkan bahwa informasi identitas warga memiliki nilai tinggi dan berpotensi disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Yang menjadi perhatian, banyak masyarakat menyerahkan KTP atau bersedia difoto tanpa mengetahui secara pasti untuk apa data tersebut digunakan, berapa lama disimpan, siapa yang memiliki akses, dan bagaimana perlindungannya.
Indonesia sendiri telah memiliki payung hukum melalui Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi yang mengatur hak pemilik data serta kewajiban pengelola data untuk menjaga keamanan dan kerahasiaannya.
Namun, sejumlah kalangan menilai implementasi perlindungan data masih menghadapi tantangan, terutama terkait pengawasan dan kepatuhan dalam praktik sehari-hari.
Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya juga mengingatkan bahwa kombinasi data KTP dan foto wajah dapat menjadi aset berharga bagi pelaku kejahatan digital apabila jatuh ke tangan yang salah.
Di era kecerdasan buatan (AI), risiko tersebut bahkan semakin besar. Data wajah yang bocor berpotensi dimanfaatkan untuk berbagai bentuk penyalahgunaan identitas digital, mulai dari penipuan hingga manipulasi citra.
Karena itu, masyarakat diimbau lebih kritis saat diminta menyerahkan identitas pribadi. Sebelum memberikan KTP atau bersedia difoto, penting untuk mengetahui tujuan pengumpulan data, dasar hukumnya, serta bagaimana data tersebut akan dikelola dan diamankan.
Di sisi lain, pengelola gedung dan kawasan terbatas juga didorong untuk menerapkan sistem keamanan yang tetap efektif tanpa mengorbankan hak privasi pengunjung.
Perlindungan data pribadi kini bukan lagi sekadar isu teknologi, melainkan menjadi bagian penting dari hak warga negara. Semakin banyak data yang dikumpulkan, semakin besar pula tanggung jawab untuk menjaganya agar tidak menjadi sumber masalah di kemudian hari. (Irawan/Mun)
-
OTOTEK13/06/2026 14:30 WIBAplikasi Buatan Israel Diam Diam Dipakai Warga RI
-
RAGAM13/06/2026 16:35 WIBMain Drum Bareng Vol. 6 Digelar Besok, Puluhan Drummer akan Bermain Serempak
-
DUNIA13/06/2026 15:00 WIBTeheran Siap Kembali Perang Jika Washington “Berulah”
-
NASIONAL13/06/2026 19:30 WIBWamen LH Dorong Teknologi Hijau Perkuat Program Prioritas Presiden
-
NASIONAL13/06/2026 19:05 WIBDPR Minta Pemerintah Prioritaskan Guru dalam Anggaran Pendidikan 2027
-
JABODETABEK13/06/2026 15:30 WIBBukan Pencuri Mobil! Pengemudi Fortuner yang Viral Ternyata Pelaku Narkoba
-
POLITIK14/06/2026 06:00 WIBGrace Natalie Jokowi Jadi Ketua Dewan Pembina PSI
-
NASIONAL14/06/2026 09:00 WIBBEM UI Pastikan Demo Lanjutan Segera Digelar
















