RAGAM
Masuk Gedung Diminta KTP Difoto Ternyata Langgar UU
AKTUALITAS.ID – Kebiasaan menyerahkan KTP, difoto, bahkan melakukan swafoto saat memasuki gedung perkantoran, apartemen, hingga kawasan tertentu ternyata mulai mendapat sorotan serius dari para pemerhati perlindungan data pribadi.
Prosedur yang selama ini dianggap lumrah demi alasan keamanan justru dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila dilakukan tanpa dasar yang jelas dan tanpa memperhatikan prinsip perlindungan data pribadi.
Peneliti dari ELSAM, Parasurama Pamungkas, menilai pengumpulan data berupa KTP maupun foto wajah harus memiliki tujuan yang jelas, relevan, dan proporsional dengan kebutuhan layanan yang diberikan.
Menurutnya, praktik pengumpulan data yang tidak berkaitan langsung dengan aktivitas pengguna dapat dianggap tidak sejalan dengan prinsip perlindungan data pribadi yang diatur dalam hukum Indonesia.
Sorotan ini muncul di tengah semakin tingginya kekhawatiran masyarakat terhadap kebocoran data pribadi. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai kasus kebocoran data menunjukkan bahwa informasi identitas warga memiliki nilai tinggi dan berpotensi disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Yang menjadi perhatian, banyak masyarakat menyerahkan KTP atau bersedia difoto tanpa mengetahui secara pasti untuk apa data tersebut digunakan, berapa lama disimpan, siapa yang memiliki akses, dan bagaimana perlindungannya.
Indonesia sendiri telah memiliki payung hukum melalui Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi yang mengatur hak pemilik data serta kewajiban pengelola data untuk menjaga keamanan dan kerahasiaannya.
Namun, sejumlah kalangan menilai implementasi perlindungan data masih menghadapi tantangan, terutama terkait pengawasan dan kepatuhan dalam praktik sehari-hari.
Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya juga mengingatkan bahwa kombinasi data KTP dan foto wajah dapat menjadi aset berharga bagi pelaku kejahatan digital apabila jatuh ke tangan yang salah.
Di era kecerdasan buatan (AI), risiko tersebut bahkan semakin besar. Data wajah yang bocor berpotensi dimanfaatkan untuk berbagai bentuk penyalahgunaan identitas digital, mulai dari penipuan hingga manipulasi citra.
Karena itu, masyarakat diimbau lebih kritis saat diminta menyerahkan identitas pribadi. Sebelum memberikan KTP atau bersedia difoto, penting untuk mengetahui tujuan pengumpulan data, dasar hukumnya, serta bagaimana data tersebut akan dikelola dan diamankan.
Di sisi lain, pengelola gedung dan kawasan terbatas juga didorong untuk menerapkan sistem keamanan yang tetap efektif tanpa mengorbankan hak privasi pengunjung.
Perlindungan data pribadi kini bukan lagi sekadar isu teknologi, melainkan menjadi bagian penting dari hak warga negara. Semakin banyak data yang dikumpulkan, semakin besar pula tanggung jawab untuk menjaganya agar tidak menjadi sumber masalah di kemudian hari. (Irawan/Mun)
-
NASIONAL20/07/2026 17:30 WIBBRIN Sebut Pola Komunikasi Kepala Bakom Perlu Dievaluasi
-
NASIONAL20/07/2026 17:00 WIBPengembalian Amplop Uang Raja Juli Tak Hapus Dugaan Pidana
-
DUNIA20/07/2026 19:00 WIBIran Klaim Hantam Pesawat Tempur AS di Yordania
-
RIAU20/07/2026 18:00 WIBPeringati Hari Jadi Bengkalis, Pemkab Gelar Lomba Tradisional untuk Lestarikan Budaya
-
NASIONAL20/07/2026 16:30 WIBAhmad Sahroni: Jangan Bawa Nama Presiden dalam Pembelaan Febrie Adriansyah
-
NASIONAL20/07/2026 14:00 WIBIJTI: Hotman Paris Hina Jurnalis
-
EKBIS20/07/2026 20:00 WIBAmran Ajak Investor Bangun Industri Susu untuk Swasembada Nasional
-
NASIONAL20/07/2026 16:00 WIBDPR Kecam Pencabulan 32 Murid SD di Makassar, Minta Pelaku Dihukum Berat

















