POLITIK
PKS: Presidential Threshold Terancam Hilang di UU Pemilu Baru
AKTUALITAS.ID – Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu ditargetkan mulai memasuki tahap formal pada Juli hingga Agustus 2026. Komisi II DPR RI menargetkan regulasi baru tersebut dapat disahkan sebelum akhir tahun 2026.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengungkapkan bahwa proses penyusunan naskah revisi terus dimatangkan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Ditargetkan Juli sampai Agustus 2026 pembahasan formal di Panja. Targetnya akhir 2026 pengesahan Undang-Undang Pemilu baru,” kata Mardani dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, Komisi II DPR telah menggelar sedikitnya empat hingga lima kali pertemuan intensif dengan berbagai pihak untuk menghimpun masukan terkait revisi UU Pemilu. Sejumlah unsur yang dilibatkan antara lain penyelenggara pemilu, akademisi, hingga partai politik.
Hasil dari serangkaian diskusi tersebut telah dituangkan dalam draf awal revisi UU Pemilu yang kini mencapai sekitar 300 halaman. Naskah tersebut berisi kompilasi berbagai pandangan dan usulan perubahan terhadap sistem kepemiluan nasional.
Mardani menjelaskan, terdapat empat pendekatan utama yang menjadi dasar penyusunan revisi UU Pemilu. Pertama, norma yang saat ini berlaku. Kedua, norma yang lahir sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Ketiga, rekomendasi dari para pakar. Keempat, masukan dari partai-partai politik.
“RUU Pemilu sudah 300 halaman. Isinya norma existing, hasil masukan para pakar, serta implikasi berbagai putusan MK yang harus diakomodasi,” ujarnya.
Sejumlah isu strategis menjadi fokus utama pembahasan. Salah satunya adalah ketentuan presidential threshold yang selama ini menjadi syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Selain itu, parliamentary threshold atau ambang batas parlemen juga masuk dalam daftar pembahasan.
Tak hanya itu, desain keserentakan pemilu nasional dan pemilu lokal juga menjadi salah satu isu penting yang akan dibahas dalam revisi UU Pemilu mendatang.
“Mulai presidential threshold, parliamentary threshold, hingga desain keserentakan pemilu nasional dan lokal menjadi bagian penting yang akan dibahas,” kata Mardani.
Pembahasan revisi UU Pemilu dinilai akan menjadi salah satu agenda politik paling strategis menjelang persiapan tahapan Pemilu berikutnya. Sejumlah perubahan yang nantinya disepakati berpotensi memengaruhi mekanisme pencalonan, sistem kepartaian, hingga pelaksanaan pemilu di tingkat nasional maupun daerah.
Dengan target pembahasan dimulai pada Agustus 2026 dan pengesahan sebelum akhir tahun, DPR berharap aturan baru dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai dinamika yang muncul pasca putusan Mahkamah Konstitusi dan evaluasi pelaksanaan pemilu sebelumnya. (Bowo/Mun)
-
RIAU17/07/2026 13:30 WIB15 Ribu Hektare Lahan di Riau Hangus Dilalap Api
-
RIAU17/07/2026 15:05 WIBPolisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Pelalawan, Lima Pelaku Diamankan
-
EKBIS17/07/2026 14:00 WIBMenteri PKP: Hingga Pertengahan Juli 2026 Capaian Saluran Rumah Subsidi Sudah Lebih dari 102.900 Unit
-
POLITIK17/07/2026 13:00 WIBTitiek Bongkar Kejanggalan Tanda Tangan Basah Menhut Raja Juli di Tanah Suci
-
JABODETABEK17/07/2026 12:30 WIBAyah dan 2 Paman Diduga Perkosa Anak 9 Tahun di Bekasi
-
RIAU17/07/2026 16:00 WIBDitreskrimsus Polda Riau Bongkar Sawmill Ilegal dan Tetapkan Satu Orang Tersangka
-
OLAHRAGA17/07/2026 18:00 WIBTimnas Skateboard Indonesia Bidik Tiga Medali di Asian Games 2026
-
NASIONAL17/07/2026 19:00 WIBDPR Minta BGN Selesaikan Masalah SPPG, Baru Libatkan Kantin Sekolah

















