POLITIK
PKS: Presidential Threshold Terancam Hilang di UU Pemilu Baru
AKTUALITAS.ID – Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu ditargetkan mulai memasuki tahap formal pada Juli hingga Agustus 2026. Komisi II DPR RI menargetkan regulasi baru tersebut dapat disahkan sebelum akhir tahun 2026.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengungkapkan bahwa proses penyusunan naskah revisi terus dimatangkan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Ditargetkan Juli sampai Agustus 2026 pembahasan formal di Panja. Targetnya akhir 2026 pengesahan Undang-Undang Pemilu baru,” kata Mardani dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, Komisi II DPR telah menggelar sedikitnya empat hingga lima kali pertemuan intensif dengan berbagai pihak untuk menghimpun masukan terkait revisi UU Pemilu. Sejumlah unsur yang dilibatkan antara lain penyelenggara pemilu, akademisi, hingga partai politik.
Hasil dari serangkaian diskusi tersebut telah dituangkan dalam draf awal revisi UU Pemilu yang kini mencapai sekitar 300 halaman. Naskah tersebut berisi kompilasi berbagai pandangan dan usulan perubahan terhadap sistem kepemiluan nasional.
Mardani menjelaskan, terdapat empat pendekatan utama yang menjadi dasar penyusunan revisi UU Pemilu. Pertama, norma yang saat ini berlaku. Kedua, norma yang lahir sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Ketiga, rekomendasi dari para pakar. Keempat, masukan dari partai-partai politik.
“RUU Pemilu sudah 300 halaman. Isinya norma existing, hasil masukan para pakar, serta implikasi berbagai putusan MK yang harus diakomodasi,” ujarnya.
Sejumlah isu strategis menjadi fokus utama pembahasan. Salah satunya adalah ketentuan presidential threshold yang selama ini menjadi syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Selain itu, parliamentary threshold atau ambang batas parlemen juga masuk dalam daftar pembahasan.
Tak hanya itu, desain keserentakan pemilu nasional dan pemilu lokal juga menjadi salah satu isu penting yang akan dibahas dalam revisi UU Pemilu mendatang.
“Mulai presidential threshold, parliamentary threshold, hingga desain keserentakan pemilu nasional dan lokal menjadi bagian penting yang akan dibahas,” kata Mardani.
Pembahasan revisi UU Pemilu dinilai akan menjadi salah satu agenda politik paling strategis menjelang persiapan tahapan Pemilu berikutnya. Sejumlah perubahan yang nantinya disepakati berpotensi memengaruhi mekanisme pencalonan, sistem kepartaian, hingga pelaksanaan pemilu di tingkat nasional maupun daerah.
Dengan target pembahasan dimulai pada Agustus 2026 dan pengesahan sebelum akhir tahun, DPR berharap aturan baru dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai dinamika yang muncul pasca putusan Mahkamah Konstitusi dan evaluasi pelaksanaan pemilu sebelumnya. (Bowo/Mun)
-
DUNIA14/06/2026 12:00 WIBPesawat Angkut Militer India Hancur Saat Mendarat
-
RAGAM14/06/2026 15:30 WIBDokter Ungkap Batas Aman Makan Mi Instan
-
NUSANTARA14/06/2026 16:30 WIBKasus Pertalite 25 Liter di Medan, Hakim Sebut Curigai Ada “Request”
-
POLITIK14/06/2026 18:00 WIBPartai Gelora Siapkan Strategi Baru untuk Pemilu 2029
-
OTOTEK14/06/2026 17:00 WIBMenkomdigi Minta Generasi Muda Jadi Garda Terdepan Lawan Kejahatan Digital
-
NASIONAL14/06/2026 13:00 WIBBagja Ingin Jajaran Bawaslu Melek Tipikor
-
OLAHRAGA14/06/2026 17:30 WIBPrediksi Swedia vs Tunisia: Duel Pembuka Grup F Piala Dunia 2026
-
OTOTEK14/06/2026 19:00 WIBDenny JA Nyatakan Lahirnya Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
















