Connect with us

POLITIK

Dituding Dalangi Rusuh Agustus, PDIP Ngamuk

Aktualitas.id -

Bendera PDI Perjuangan, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Sengketa terkait pernyataan yang mengaitkan PDI Perjuangan (PDIP) dengan kerusuhan demonstrasi pada Agustus 2025 memasuki babak baru. Tim Hukum Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP resmi menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah menilai penyelesaian melalui mekanisme Dewan Pers belum dijalankan secara utuh.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan didaftarkan pada 23 Juni 2026 dengan nomor 712/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL. Perkara tersebut telah memasuki tahap mediasi.

Dalam gugatan itu, Zulfan Lindan tercatat sebagai tergugat pertama, sedangkan PT Temukan Perspektif Indonesia, perusahaan yang menaungi Total Politik, menjadi tergugat kedua. Sementara Arie Putra dan Budi Adiputro dicantumkan sebagai turut tergugat.

BACA JUGA  PDIP Tidak Masalah dengan Pemberhentian BG dan Hendi

Perkara ini berawal dari pernyataan Zulfan Lindan dalam sebuah tayangan yang, menurut BBHAR, mengaitkan PDIP dengan kerusuhan Agustus 2025 serta memuat klaim mengenai dugaan permintaan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri kepada Presiden Prabowo Subianto terkait Wisma Yaso, dana Rp200 miliar, dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto.

BBHAR membantah seluruh klaim tersebut. Menurut tim hukum PDIP, tidak pernah ada permintaan pribadi Megawati mengenai Wisma Yaso maupun dana Rp200 miliar. Mereka juga menegaskan bahwa pemberian amnesti merupakan kewenangan konstitusional presiden, bukan hasil permintaan partai.

“Pernyataan yang menempatkan PDI Perjuangan seolah-olah sebagai dalang atau pihak di balik kerusuhan Agustus merupakan pernyataan yang sesat, tidak berdasar, dan sangat merugikan nama baik partai,” kata Abdul Rohman, anggota tim hukum BBHAR, Kamis (16/7/2026).

BACA JUGA  FX Rudy Pilih Kampanye Teguh-Bambang Ketimbang Sambut Jokowi

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum serta tidak melaksanakan seluruh rekomendasi Dewan Pers. Selain meminta permintaan maaf secara terbuka, BBHAR juga meminta agar konten yang disengketakan dihapus dan diterapkan right to be forgotten sehingga konten tersebut tidak lagi mudah diakses melalui mesin pencari maupun platform digital apabila dikabulkan pengadilan.

Penggugat juga meminta pengenaan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila putusan mengenai permintaan maaf tidak dijalankan sesuai ketentuan pengadilan.

Sebelum gugatan diajukan, sengketa ini telah diproses melalui Dewan Pers. Total Politik telah memuat hak jawab PDIP melalui artikel berjudul “PDIP Bantah Klaim Zulfan Lindan soal Permintaan Khusus Megawati ke Prabowo”. Namun, menurut BBHAR, pelaksanaan rekomendasi Dewan Pers belum sepenuhnya dipenuhi, termasuk permintaan maaf dan penautan hak jawab pada konten yang dipersoalkan.

BACA JUGA  PDI Perjuangan Gabung ke Prabowo, Ganjar: Tunggu Keputusan Megawati

BBHAR juga menyatakan memperoleh informasi dalam proses penyelesaian sengketa bahwa Total Politik belum terverifikasi sebagai perusahaan pers di Dewan Pers. Pernyataan tersebut disampaikan oleh pihak BBHAR dalam dokumen dan keterangannya.

Hingga berita ini ditulis, gugatan masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Belum ada putusan pengadilan mengenai pokok perkara, dan para tergugat berhak menyampaikan jawaban serta pembelaannya dalam proses hukum yang sedang berlangsung. (Bowo/Mun)

TRENDING