POLITIK
Komisi II DPR Akui Ketum Partai Pegang Kendali RUU Pemilu
AKTUALITAS.ID – Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dipastikan belum memasuki tahap formal. Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan, proses tersebut masih menunggu keputusan politik dari para ketua umum partai politik.
Dalam pengakuannya, Rifqi menyebut persetujuan pimpinan partai menjadi faktor penting sebelum anggota DPR dapat bergerak ke tahap pembahasan resmi. Menurutnya, itulah realitas politik yang saat ini terjadi.
“Bagi kami, para politisi, kalau belum ada green light dari ketua umum, kami tidak bisa bergerak. Kalau kita bicara soal pelembagaan partai politik, memang kondisi seperti ini tidak ideal. Tetapi saya harus menyampaikannya apa adanya. Saya merasa perlu menyampaikan realitas politik yang sebenarnya terjadi,” ujar Rifqi dalam diskusi publik di Tangerang, Selasa (7/7/2026).
Rifqi menjelaskan, hingga kini Komisi II belum membentuk panitia kerja (panja) sehingga pembahasan resmi revisi UU Pemilu belum dapat dimulai. Meski demikian, berbagai pembahasan substansi terus berlangsung secara internal.
Sebagai langkah awal, seluruh anggota Komisi II diminta menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU Pemilu kepada ketua umum partai dan pimpinan fraksi masing-masing. Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong percepatan keputusan politik agar pembahasan formal segera dimulai.
Ia mengakui belum dapat memastikan kapan revisi UU Pemilu akan resmi dibahas.
“Soal kapan pembahasan formal dimulai, saya harus jujur mengatakan: wallahu a’lam bishawab,” katanya.
Di balik belum dimulainya pembahasan resmi, Komisi II sebenarnya telah bekerja sejak awal 2026 dengan menghimpun masukan dari pakar, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan pemerhati pemilu. Dari proses tersebut, Komisi II menyusun 28 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang sebagian besar bertumpu pada 22 putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilu.
Menurut Rifqi, Komisi II bahkan telah menyusun tiga alternatif konsep perubahan norma dalam revisi UU Pemilu, mulai dari yang sepenuhnya mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi, usulan para ahli dan organisasi masyarakat sipil, hingga pandangan fraksi-fraksi di DPR.
Seluruh konsep tersebut telah diserahkan kepada pimpinan DPR. Hasil komunikasi dengan pimpinan DPR memastikan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu tetap menjadi kewenangan Komisi II, bukan melalui panitia khusus maupun dialihkan kepada pemerintah.
Meski demikian, Rifqi mengingatkan revisi UU Pemilu tidak bisa terus tertunda. Ia menilai keterlambatan pembahasan berpotensi berbenturan dengan tahapan penting penyelenggaraan pemilu, termasuk proses seleksi anggota KPU di berbagai daerah yang dijadwalkan dimulai pada Oktober 2026.
Pernyataan Rifqi membuka gambaran mengenai dinamika politik di balik proses legislasi. Di satu sisi, pembahasan substansi revisi terus dipersiapkan, tetapi di sisi lain proses formal masih menunggu keputusan politik dari pimpinan partai sebelum DPR dapat melangkah ke tahap berikutnya. (Bowo/Mun)
-
POLITIK13/07/2026 17:17 WIBPengamat Mendukung Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi
-
OASE13/07/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Sebut Orang yang Mengingkari Kitab Allah Tersesat
-
NASIONAL13/07/2026 09:00 WIBPresiden Prabowo Suruh Warga yang Anggap Indonesia Suram untuk Pindah Negara
-
POLITIK13/07/2026 16:23 WIBSatu Tahun Putusan MK, 30 Wamen Masih Betah di Kursi Komisaris BUMN
-
POLITIK13/07/2026 06:00 WIBMPR Belum Tutup Pintu Perubahan Konstitusi
-
NUSANTARA13/07/2026 07:30 WIBKisah Gadis 15 Tahun di Sampang Diperkosa Bergilir 4 Bulan
-
NASIONAL13/07/2026 14:00 WIBMendagri Minta Pemda Percepat Verifikasi, Maruarar Perkuat Sinergi Agar Program Bedah Rumah Tepat Sasaran
-
POLITIK13/07/2026 10:00 WIBGolkar: DIM RUU Pemilu Belum Ada

















