Connect with us

POLITIK

Golkar: Usulan Yusril soal Parliamentary Threshold Sudah Digodok Lama

Aktualitas.id -

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, foto: https://fraksigolkar.com/

AKTUALITAS.ID – Usulan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengenai ambang batas parlemen kembali menjadi sorotan. Partai Golkar menyebut gagasan tersebut bukan hal baru karena telah lama menjadi bahan diskusi di Komisi II DPR RI.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, mengungkapkan bahwa ide menjadikan jumlah komisi DPR sebagai dasar ambang batas parlemen memang pernah dibahas dalam forum legislatif.

Menurut Irawan, penentuan parliamentary threshold merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy yang sepenuhnya berada di tangan pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR.

“Penentuan besarannya tentu harus memiliki basis dan argumentasi konstitusional,” ujar Irawan kepada wartawan, Jumat (1/5/2026).

Ia menjelaskan, argumentasi yang disampaikan Yusril terkait kebutuhan alat kelengkapan dewan (AKD), termasuk komisi di DPR, telah lama menjadi bagian dari kajian internal.

Dalam pembahasan tersebut, DPR tidak hanya mempertimbangkan jumlah komisi, tetapi juga keberadaan badan-badan lain serta Mahkamah Kehormatan Dewan. Seluruh struktur ini dinilai perlu menjadi dasar dalam menentukan jumlah minimal kursi bagi partai politik di parlemen.

“Kalau basisnya AKD, mungkin saja anggota DPR dari suatu partai yang dibutuhkan adalah minimum sekitar dua hingga tiga kali kebutuhan AKD,” jelasnya.

Namun demikian, besaran pasti ambang batas tersebut masih dalam tahap simulasi. DPR juga mempertimbangkan efektivitas dukungan partai dalam sistem pemerintahan presidensial agar tidak terjadi fragmentasi politik yang berlebihan.

“Jumlah kursi suatu fraksi juga jangan pas-pasan agar pemerintahan bisa berjalan efektif,” tambahnya.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar setiap partai politik peserta pemilu legislatif memiliki minimal 13 kursi di DPR RI. Angka tersebut merujuk pada jumlah komisi yang saat ini ada di DPR.

Menurut Yusril, pengaturan jumlah komisi seharusnya tidak hanya diatur dalam tata tertib DPR, tetapi juga memiliki dasar hukum yang lebih kuat melalui undang-undang.

Wacana perubahan ambang batas parlemen ini diperkirakan akan menjadi salah satu isu krusial dalam revisi undang-undang pemilu mendatang, seiring upaya mencari formulasi ideal antara representasi politik dan efektivitas pemerintahan. (Bowo/Mun)

TRENDING