NASIONAL
Prabowo Umumkan BPJS untuk Driver Ojol
AKTUALITAS.ID – Kabar baik bagi pengemudi ojek online (ojol). Pemerintah resmi memberikan perlindungan berupa BPJS Kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja (JKK) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Dalam kesempatan itu, Prabowo menegaskan bahwa para pengemudi transportasi online harus mendapatkan perlindungan sosial yang layak, mengingat tingginya risiko pekerjaan di lapangan.
“Saya tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Harus diberi jaminan kecelakaan kerja dan BPJS Kesehatan,” ujar Prabowo.
Selain jaminan sosial, pemerintah juga mengatur ulang skema pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikator. Dalam kebijakan baru tersebut, pengemudi akan mendapatkan minimal 92 persen dari pendapatan, meningkat dari sebelumnya sekitar 80 persen.
Tak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan sejumlah insentif tambahan, seperti bonus hari raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir, serta diskon 50 persen untuk iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah.
Prabowo juga menyoroti besaran potongan yang selama ini dibebankan oleh perusahaan aplikator kepada pengemudi. Ia menilai potongan hingga 20 persen terlalu besar dan memberatkan.
“Saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen,” tegasnya di hadapan ribuan buruh yang hadir.
Ia bahkan memberikan peringatan keras kepada perusahaan aplikator agar mengikuti kebijakan pemerintah. Jika tidak, ia mempersilakan perusahaan tersebut untuk tidak beroperasi di Indonesia.
“Kalau tidak mau ikut, tidak usah berusaha di Indonesia,” ujarnya.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah penting pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja sektor informal, khususnya pengemudi ojek online yang selama ini belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan sosial.
Dengan terbitnya Perpres 27/2026, pemerintah menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi pekerja transportasi online, sekaligus menata ulang ekosistem ekonomi digital agar lebih berpihak pada pekerja. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL20/06/2026 11:00 WIBAliansi FIB UI Daffa Ulhaq Tak Wakili Kampus
-
NUSANTARA20/06/2026 11:30 WIBPolres Bengkalis Tangkap 2 Pencuri Motor RSUD
-
JABODETABEK20/06/2026 06:30 WIB5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Siap Layani Warga Hari Sabtu
-
OASE20/06/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Bongkar 5 Kebiasaan yang Menjaga Tubuh Tetap Sehat
-
POLITIK20/06/2026 10:00 WIBSahroni Minta PDIP Tak Lagi Bermain Abu-Abu
-
JABODETABEK20/06/2026 05:30 WIBBMKG: Langit Jakarta Cerah dari Pagi hingga Sore
-
RAGAM20/06/2026 12:30 WIBBitcoin atau Ethereum Siapa Jatuh Lebih Dulu
-
NUSANTARA20/06/2026 08:30 WIBWaspada! 4 Wilayah Sulteng Masuk Zona Rawan Likuefaksi

















