JABODETABEK
Nekat! Mobil Showroom Dijual demi Judol dan Pinjol
AKTUALITAS.ID – Kepercayaan dalam bisnis jual beli mobil bekas berubah menjadi dugaan penggelapan bernilai ratusan juta rupiah. Seorang pria berinisial FL (28) ditangkap polisi setelah diduga menggadaikan BPKB dan menjual sejumlah mobil milik rekan bisnisnya tanpa izin.
Kasus yang menghebohkan dunia usaha otomotif di Tangerang Selatan ini menyebabkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp900 juta. Polisi mengungkap, uang hasil penggadaian dan penjualan kendaraan tersebut diduga digunakan untuk bermain judi online serta membayar cicilan pinjaman online.
Perkara bermula dari kerja sama bisnis antara FL dan rekannya berinisial FS dalam pengelolaan showroom mobil bekas di kawasan Jalan WR Supratman, Ciputat Timur. Dalam kesepakatan yang dijalankan secara lisan, FS bertindak sebagai investor, sementara FL dipercaya mengelola operasional showroom sehari-hari.
Sebagai bentuk investasi, sejumlah kendaraan milik FS ditempatkan di showroom untuk dipasarkan kepada calon pembeli. Namun, di balik kepercayaan tersebut, polisi menduga terjadi penyalahgunaan aset yang berujung pada kerugian besar.
Menurut penyelidikan, empat BPKB kendaraan milik investor diduga digadaikan tanpa sepengetahuan pemilik. Kendaraan tersebut antara lain Honda CR-V Prestige, Nissan Grand Livina, BMW F30, dan Toyota Rush.
Masalah semakin rumit ketika BPKB yang telah digadaikan tidak dapat ditebus kembali. Dalam kondisi itu, pelaku diduga mengambil langkah lebih jauh dengan menjual sebagian kendaraan untuk menutupi kewajiban yang timbul dari penggadaian tersebut.
Selama berbulan-bulan, korban disebut menerima berbagai alasan ketika menanyakan keberadaan dokumen kendaraan. Mulai dari alasan proses administrasi hingga kendaraan yang diklaim sedang berada di bengkel.
Kecurigaan akhirnya muncul ketika korban memutuskan melakukan pengecekan langsung ke showroom pada akhir tahun 2025. Dari situlah fakta dugaan penggadaian dan penjualan kendaraan mulai terungkap.
Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Ciputat Timur. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengamankan FL untuk dimintai pertanggungjawaban atas dugaan perbuatannya.
Hasil penelusuran sementara terhadap aliran dana menunjukkan bahwa uang yang diperoleh dari penggadaian dan penjualan kendaraan diduga digunakan untuk aktivitas judi online serta membayar kewajiban pinjaman online yang menumpuk.
Kasus ini kembali menjadi pengingat tentang risiko serius yang dapat muncul akibat praktik judi online dan tekanan utang digital. Selain berujung pada masalah keuangan, kondisi tersebut juga kerap menyeret pelakunya ke dalam persoalan hukum yang berdampak luas terhadap orang lain.
Saat ini penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri penggunaan dana serta kemungkinan adanya aset lain yang terkait dengan kasus dugaan penggelapan tersebut. (Irawan/Mun)
-
NASIONAL16/09/2026 09:00 WIBDPR Dorong BRAN Jadi Pengendali Konflik Tanah
-
RIAU16/09/2026 08:30 WIBNoki Loviko: Jangan Tunggu Anak Jadi Korban Narkoba
-
NASIONAL16/09/2026 10:00 WIBSarifah: Jangan Sampai Korban Siber Malah Terjerat
-
NASIONAL16/09/2026 11:00 WIBFelly: Jangan Bicara Stunting Kalau Air Bersih Saja Belum Bisa
-
DUNIA16/09/2026 08:00 WIBSaudi Tegaskan Siap Hadapi Houthi
-
EKBIS16/09/2026 10:30 WIBRupiah Tersungkur ke Rp17.731 Pagi Ini
-
EKBIS16/09/2026 09:30 WIBIHSG Mendadak Lompat ke 6.526
-
DUNIA16/09/2026 12:00 WIBAS Tekor Rp670 T Gempur Iran

















