JABODETABEK
Pelaku Begal yang Lolos dari Amuk Massa Akhirnya Dibekuk
AKTUALITAS.ID – Pelarian GJ (25), terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang merampas sepeda motor milik dua siswi SMP di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, akhirnya berakhir. Setelah hampir sepekan menjadi buronan, pria tersebut berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Legok di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
GJ sebelumnya lolos dari kejaran warga setelah aksi perampasan yang menggegerkan masyarakat. Dalam insiden itu, rekan GJ berhasil ditangkap warga dan kemudian menjadi korban aksi main hakim sendiri hingga meninggal dunia di lokasi. Sementara GJ melarikan diri dengan membawa sepeda motor hasil rampasan.
Kapolsek Legok AKP Dikie Wahyudi mengatakan keberhasilan penangkapan merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan polisi melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan sejumlah saksi, serta pelacakan terhadap identitas dan keberadaan pelaku.
“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan dan pelacakan. Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Polsek Legok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Dikie, Sabtu (1/8/2026).
Peristiwa pembegalan terjadi pada Selasa (21/72026) sekitar pukul 15.00 WIB di Kampung Cakung Wareng, Desa Babat, Kecamatan Legok. Saat itu, dua siswi SMP, Nurjanah dan Sri Juliawati, baru pulang sekolah menggunakan sepeda motor Honda Beat Deluxe tahun 2022.
Di tengah perjalanan, dua pria tak dikenal memepet kendaraan korban hingga berhenti, lalu merampas sepeda motor tersebut. Teriakan korban memancing perhatian warga sekitar yang langsung melakukan pengejaran.
Pengejaran berlangsung dramatis. Salah satu pelaku berhasil ditangkap warga, sementara GJ berhasil meloloskan diri bersama motor hasil rampasan. Polisi kemudian bergerak memburu pelaku yang kabur hingga akhirnya berhasil menangkapnya di Jakarta Barat.
Dari tangan GJ, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler Oppo A38 berwarna biru, BPKB, dan STNK kendaraan yang berkaitan dengan penyelidikan perkara.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta.
Polisi memastikan proses hukum terhadap GJ akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Aparat juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri terhadap pelaku tindak pidana.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Percayakan penanganan tindak pidana kepada pihak kepolisian agar seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Dikie.
Atas dugaan perbuatannya, GJ dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Irawan/Mun)
-
OTOTEK02/08/2026 14:00 WIBBRIN Ingatkan Orbit Bumi Makin Padat Ancaman Tabrakan Satelit Mengintai
-
DUNIA02/08/2026 15:00 WIBBelasan Turis Asing Tewas dalam Kecelakaan Pesawat di Peru
-
OASE02/08/2026 05:00 WIBIni Tujuan Allah Menciptakan Laki-laki dan Perempuan Menurut Al-Qur’an
-
NUSANTARA01/08/2026 22:00 WIBDedi: Oknum Dishub Bekasi Pemeras Sopir Truk Diminta Dipecat
-
NASIONAL01/08/2026 23:00 WIBIstana Bantah Isu Ancaman di Balik Pagar Tinggi Mal
-
JABODETABEK02/08/2026 05:30 WIBMau Liburan Besok Cek Dulu Ramalan Cuaca BMKG
-
DUNIA02/08/2026 00:00 WIBPuing dan Korban Berjatuhan Usai Rudal Rusia Menghantam Kyiv
-
NUSANTARA02/08/2026 13:00 WIBWasit Tarkam Dikeroyok Suporter Laga Langsung Ricuh

















