Connect with us

JABODETABEK

Judi Berkedok Time Zone di Jakut dan Jakbar Digerebek, Puluhan Orang Diamankan

Aktualitas.id -

Ilustrasi

AKTUALITAS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggerebek dua lokasi perjudian yang beroperasi dengan kedok arena permainan anak di Jakarta Utara dan Jakarta Barat pada Rabu malam (10/6/2026). Dalam operasi yang dipimpin Subdit Jatanras tersebut, polisi mengamankan lebih dari 60 orang serta menyita 134 unit mesin yang diduga digunakan untuk praktik perjudian.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 21.45 WIB di dua lokasi berbeda, yakni Dissney Time Zone di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dan Sky Time Zone di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Kedua tempat itu diduga menjalankan aktivitas perjudian dengan memanfaatkan konsep permainan keluarga untuk mengelabui aparat penegak hukum.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan petugas menemukan berbagai mesin permainan yang mengandung unsur perjudian dan digunakan sebagai sarana taruhan para pemain.

“Kami telah melakukan penggerebekan tindak pidana perjudian di dua lokasi terpisah dan mengamankan lebih dari 60 orang,” kata Abdul Rahim dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/6/2026).

Dari lokasi pertama di Penjaringan, polisi menyita 76 unit mesin perjudian. Sementara dari lokasi kedua di Kalideres, petugas mengamankan 58 unit mesin. Total terdapat 134 mesin yang kini dijadikan barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Menurut Abdul Rahim, pengelola menyediakan beragam permainan yang secara substansi mengandung unsur perjudian. Beberapa di antaranya berupa permainan bertema Mickey Mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak ikan, tembak burung, kartu paman hingga mesin slot.

“Permainan yang disediakan beragam, mulai dari Mickey Mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung, tembak ikan, kartu paman hingga mesin slot,” ujarnya.

Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Reza Arif Hadafi menjelaskan para pemain diwajibkan melakukan deposit terlebih dahulu, baik secara tunai maupun melalui transfer bank. Dana yang disetorkan kemudian dikonversi menjadi voucher untuk memperoleh koin permainan.

“Voucher tersebut lalu ditukarkan dengan koin untuk dapat mengoperasikan mesin mesin perjudian,” kata Reza.

Ia menambahkan, pemain yang memperoleh kemenangan dapat menukarkan koin hasil permainan menjadi berbagai bentuk hadiah. Hadiah tersebut antara lain berupa emas murni, uang tunai maupun transfer dana langsung ke rekening pemain.

Polisi menduga mekanisme tersebut sengaja dirancang untuk menyamarkan aktivitas perjudian yang berlangsung di dalam lokasi usaha. Seluruh orang yang diamankan terdiri atas pengelola, karyawan dan pemain saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

“Saat ini seluruh barang bukti berupa ratusan mesin judi beserta puluhan orang yang diamankan telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya,” ujar Reza.

Polda Metro Jaya masih mendalami peran masing masing pihak yang terlibat serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan perjudian lain yang terhubung dengan dua lokasi tersebut. (Micko)

TRENDING