NASIONAL
DPR Minta BGN Bertindak Tegas terhadap SPPG Pelanggar
AKTUALITAS.ID – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago meminta Badan Gizi Nasional (BGN) segera menerbitkan aturan tertulis yang melarang seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggunakan barang-barang bersubsidi dalam penyelenggaraan program tersebut.
Menurut Irma, larangan itu tidak cukup disampaikan melalui pernyataan di media sosial. BGN diminta mengeluarkan surat edaran resmi yang mengikat seluruh SPPG di Indonesia, lengkap dengan ketentuan sanksi bagi pihak yang melanggar.
“Kalau itu seharusnya Pak Sudar jangan bicara di medsos. Tapi dia harus mengeluarkan surat edaran ke semua SPPG yang ada, berikut sanksi yang akan dikenakan di surat edaran itu,” ujar Irma di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Selain meminta aturan yang lebih tegas, Irma juga menyoroti masih ditemukannya pelaksanaan menu MBG yang dinilai belum sesuai standar operasional prosedur (SOP) di sejumlah daerah.
Karena itu, ia mendorong BGN melakukan evaluasi hingga rotasi pimpinan koordinator wilayah apabila ditemukan kelemahan dalam pengawasan maupun pelaksanaan program.
Menurutnya, pengawasan harus diperketat karena program MBG dibiayai oleh anggaran negara yang harus digunakan secara efektif dan tepat sasaran.
“Karena ini berkaitan dengan anggaran negara, anggaran yang tidak boleh disia-siakan agar program ini sesuai target yang diharapkan Presiden,” katanya.
Sebelumnya, Kepala BGN Sudaryono telah menegaskan bahwa dapur MBG dilarang menggunakan berbagai komoditas yang mendapat subsidi pemerintah, seperti gas LPG 3 kilogram (gas melon), minyak goreng Minyakita, maupun beras program SPHP.
“Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyak Kita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo, dan tidak boleh memakai beras SPHP. Tidak boleh!” tegas Sudaryono.
Larangan tersebut ditujukan kepada seluruh SPPG agar program MBG tidak memanfaatkan komoditas yang memang diperuntukkan bagi masyarakat penerima subsidi.
Kini, DPR mendorong agar kebijakan tersebut diperkuat melalui aturan resmi dan mekanisme penegakan yang jelas, sehingga pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai ketentuan serta akuntabel dalam penggunaan anggaran negara. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL30/10/2026 04:09 WIBDari Kwitang, SDI Himpun Tokoh Penting Demi Indonesia Emas
-
NASIONAL29/10/2026 19:00 WIBKemenag Masukkan Materi Anti-LGBTQ ke Sekolah
-
NUSANTARA29/10/2026 22:00 WIBBNPB: Kalbar 391 Ha, Kalsel 35 Ha Masih Terbakar
-
EKBIS30/10/2026 09:30 WIBIHSG Terjun Bebas Hingga Sentuh Level 4.979
-
DUNIA29/10/2026 21:00 WIBGertak AS! Mojtaba Khamenei Beberkan Syarat Perang Berakhir
-
EKBIS30/10/2026 10:00 WIBGeopolitik Global Memanas, Pertamina Perkuat Pasokan Minyak Mentah dan BBM
-
RIAU30/10/2026 04:30 WIBSapu Bersih Narkoba, Petinggi Polres Bengkalis Jalani Tes Urine Mendadak
-
DUNIA29/10/2026 18:00 WIBHouthi Klaim Tembak Rudal ke Kemenhan & Kilang Minyak Terbesar Saudi
















