Dasco Minta Waktu Agar DPR Pelajari Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD ’45


AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja. MK menyatakan, UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Kami baru mendengar putusan dari MK juga yang baru diputuskan pada hari ini, tentunya kami menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Dasco meminta waktu agar DPR mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Supaya DPR bisa mengambil langkah yang sesuai mentaati putusan tersebut.

“Namun putusan tersebut kami masih akan pelajari terlebih dahulu, sebelum kemudian DPR mengambil langkah-langkah sesuai mekanisme yang ada untuk mentaati putusan tersebut,” katanya.

“Oleh karena itu, mohon juga diberikan waktu kepada kami untuk membuat kajian serta mempelajari isi putusan tersebut dengan utuh. Sehingga kami juga dapat mengambil langkah-langkah yang tepat,” ujar Ketua Harian Gerindra ini.

Dasco mengatakan, pihaknya belum membaca secara detail isi putusan MK tersebut. Badan Keahlian DPR akan membuat kajiannya.
“Ya ini kan baru putusan tadi, kami akan melihat secara detail dan akan dibikin kajiannya oleh badan keahliannya baru kemudian akan lakukan sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR,” katanya.

Sebelumnya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Dalam pembacaan amar putusan, Hakim MK Anwar Usman juga menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.
“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan’,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI dan dipantau dari Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut, MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK, dan apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

“Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan (UU Cipta Kerja, red.), undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali,” ucap Anwar Usman.

Selain itu, MK juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>