Connect with us

POLITIK

PKB Setuju Ambang Batas Parlemen Naik hingga 7 Persen

Aktualitas.id -

Ilustrasi paripurna DPR RI, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID Wacana kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) kembali menghangat. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan tidak keberatan apabila batas minimal perolehan suara nasional untuk masuk DPR dinaikkan hingga 7 persen dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Ketua Fraksi PKB DPR RI, Jazilul Fawaid, mengatakan partainya terbuka terhadap usulan ambang batas parlemen di kisaran 5 hingga 7 persen. Meski demikian, PKB belum menetapkan sikap final karena masih menunggu masukan dari berbagai kalangan.

“Bagi PKB, 5 sampai 7 persen masih bisa dipertimbangkan. Namun kami tetap akan mendengar aspirasi dari berbagai pihak sebelum menentukan sikap resmi,” ujar Jazilul di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (18/6/2026).

Menurut Jazilul, pembahasan revisi UU Pemilu di DPR hingga kini belum dimulai. Karena itu, seluruh isu strategis, mulai dari parliamentary threshold, presidential threshold, penataan daerah pemilihan (dapil), hingga desain pemilu serentak masih akan dikaji secara menyeluruh.

PKB menilai revisi UU Pemilu tidak boleh hanya berfokus pada besaran ambang batas parlemen. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat kualitas demokrasi dan menciptakan sistem pemilu yang lebih adil, transparan, serta dipercaya publik.

Jazilul juga menyebut pemerintah sebaiknya menjadi pihak yang mengajukan revisi UU Pemilu agar proses pembahasan lebih mudah diselaraskan dengan pandangan fraksi-fraksi di DPR. Meski demikian, ia menegaskan kecepatan pembahasan bukanlah tujuan utama.

“Yang paling penting adalah substansi undang-undang benar-benar menyerap aspirasi masyarakat dan mampu memperbaiki kualitas demokrasi,” katanya.

Selain persoalan ambang batas, PKB juga mendorong agar revisi UU Pemilu memberikan perhatian serius terhadap praktik politik uang yang masih menjadi tantangan dalam setiap penyelenggaraan pemilu.

Menurut Jazilul, regulasi yang baru harus mampu menghadirkan mekanisme yang lebih efektif untuk mencegah money politics sehingga proses demokrasi berlangsung lebih bersih, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh peserta pemilu.

Wacana kenaikan parliamentary threshold diperkirakan akan menjadi salah satu isu paling krusial dalam pembahasan revisi UU Pemilu mendatang karena berpotensi memengaruhi peta persaingan politik nasional serta peluang partai-partai untuk memperoleh kursi di DPR. (Bowo/Mun)

TRENDING