Connect with us

POLITIK

Fahri Minta Peradilan Etika Jadi Benteng Antikorupsi

Aktualitas.id -

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah (Istimewa)

AKTUALITAS.ID – Maraknya kasus korupsi yang menyeret kepala daerah dan pejabat publik kembali memicu wacana pembenahan sistem pengawasan. Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, mengusulkan pembentukan Peradilan Etika sebagai mekanisme untuk menangani pelanggaran etik pejabat secara lebih cepat sebelum berkembang menjadi tindak pidana korupsi.

Usulan tersebut disampaikan Fahri dalam Kajian Pengembangan Wawasan bertajuk “Membedah Anatomi Korupsi di Indonesia”, Sabtu (1/8/2026).

Menurut Fahri, Indonesia selama ini memiliki sistem peradilan pidana yang berfungsi menindak pelanggaran hukum. Namun, ia menilai belum ada mekanisme peradilan etika yang komprehensif untuk memproses perilaku pejabat yang dinilai melanggar standar etik.

“Kita sudah memiliki peradilan hukum, namun belum memiliki peradilan etika yang komprehensif,” kata Fahri.

BACA JUGA  Fahri Hamzah: Parpol Sudah Menjelma Mesin Kekuasaan

Ia menjelaskan, Peradilan Etika dapat menjadi jalur yang lebih cepat untuk memeriksa pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran etik berat atau memiliki konflik kepentingan (conflict of interest). Menurutnya, sanksi dapat dijatuhkan tanpa harus menunggu proses pidana selesai.

“Kalau ada Peradilan Etika, jalurnya lebih simpel dan cepat. Keputusannya tegas, bisa berupa teguran atau pemecatan. Begitu ada tindak-tanduk pejabat yang tidak etis seperti conflict of interest, laporkan ke peradilan etika, diproses, lalu dipecat sehingga dia tidak bisa lagi menjadi pejabat. Ini pencegahan sebelum menyeberang jadi pidana korupsi,” ujarnya.

Fahri menilai pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan instrumen hukum. Menurutnya, korupsi juga berkaitan dengan integritas individu sehingga aspek etika harus diperkuat sebagai bagian dari sistem pencegahan.

BACA JUGA  Teror Kepada Kampus, Fahri Hamzah: Harus usut adanya operasi di bawah

Ia menjelaskan bahwa hukum berfungsi menjaga sistem, sedangkan etika berfungsi menjaga perilaku individu yang menjalankan sistem tersebut.

“Kalau kita bicara korupsi sebagai kejahatan, instrumen membacanya adalah hukum yang berakhir di sistem peradilan. Tapi tidak cuma sistem, ada unsur setiap orang di sana, baik dia individu pemimpin maupun birokrat. Karena itu, selain hukum untuk penegakan sistem, ada elemen etika untuk individunya,” kata Fahri.

Melalui usulan tersebut, Partai Gelora menyatakan ingin mendorong lahirnya mekanisme yang memungkinkan dugaan pelanggaran etik diproses lebih dini. Menurut Fahri, langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pencegahan penyimpangan di lingkungan pemerintahan sebelum berkembang menjadi kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.

BACA JUGA  Fahri Hamzah Dorong Prabowo Tinggalkan Partai Ekstremis untuk Konsolidasi Bangsa

Usulan pembentukan Peradilan Etika tersebut merupakan gagasan politik dari Fahri Hamzah dan belum menjadi kebijakan pemerintah maupun ketentuan hukum yang berlaku. Gagasan tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut apabila hendak diwujudkan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. (Bowo/Mun)

TRENDING