EKBIS
Mulai 1 Juli! Beli Dolar Kini Dibatasi BI
AKTUALITAS.ID – Bank Indonesia (BI) resmi memperketat aturan pembelian dolar Amerika Serikat (AS). Mulai 1 Juli 2026, masyarakat hanya dapat membeli valuta asing (valas) tunai hingga US$10.000 per orang per bulan tanpa harus menyertakan dokumen pendukung atau underlying transaction.
Kebijakan baru ini memangkas batas sebelumnya sebagai bagian dari strategi BI memperkuat prinsip kehati-hatian di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA). Langkah tersebut juga dilakukan untuk menjaga stabilitas rupiah di tengah gejolak pasar keuangan global.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk membatasi kebutuhan masyarakat, melainkan memastikan setiap transaksi valas dalam jumlah besar memiliki dasar transaksi yang jelas.
Artinya, masyarakat maupun pelaku usaha tetap bisa membeli dolar AS dalam jumlah di atas US$10.000, namun wajib menunjukkan dokumen pendukung yang sah sebagai bukti kebutuhan transaksi.
Tak hanya itu, BI juga memperketat aturan transfer devisa ke luar negeri. Mulai 1 Juli 2026, transaksi transfer valas ke luar negeri di atas US$25.000 wajib dilengkapi dokumen pendukung. Sebelumnya, kewajiban tersebut baru berlaku untuk transaksi di atas US$50.000.
Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengungkapkan bahwa bank sentral kini meningkatkan pengawasan langsung ke perbankan. BI bahkan telah melakukan inspeksi (onsite) ke sejumlah bank untuk memastikan aturan dijalankan secara disiplin.
Menurut Destry, masih ditemukan bank yang tata kelolanya belum optimal sehingga telah diberikan peringatan agar memperketat pengawasan terhadap transaksi pembelian valas.
Meski pengawasan diperketat, BI menegaskan tidak melarang masyarakat membeli dolar AS. Selama transaksi memiliki kebutuhan yang nyata dan didukung dokumen yang valid, bank sentral justru akan mendukung penyediaan valuta asing guna menunjang kegiatan ekonomi dan menjaga likuiditas valas di dalam negeri.
Kebijakan ini muncul di tengah tekanan terhadap nilai tukar rupiah dan meningkatnya perhatian otoritas terhadap aktivitas transaksi valuta asing. Dengan aturan baru tersebut, BI berharap stabilitas pasar keuangan tetap terjaga sekaligus memperkuat kepercayaan investor terhadap pasar domestik. (Firman/Mun)
-
JABODETABEK03/08/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Senin 3 Agustus 2026 Resmi Dibuka
-
POLITIK03/08/2026 06:00 WIBJokowi: Target PSI Jauh Lebih Besar dari Kursi DPR
-
POLITIK03/08/2026 13:00 WIBBahlil Tegaskan Golkar Tak Akan Jadi Oposisi
-
RAGAM03/08/2026 08:30 WIBBMKG Peringatkan Ancaman DBD Meningkat saat Curah Hujan Tinggi
-
NUSANTARA03/08/2026 07:30 WIBSuami di Padang Diduga Paksa Istri Layani Pria Lain
-
JABODETABEK03/08/2026 05:30 WIBBMKG: Sore hingga Malam Jakarta Diguyur Hujan Ringan
-
JABODETABEK03/08/2026 08:15 WIBBlackout Massal Hantam Jaksel, Jakbar hingga Tangerang
-
POLITIK03/08/2026 16:00 WIBDPR: Saatnya Prabowo Tegas ke Kepala Daerah

















