Connect with us

NASIONAL

Sony Sonjaya Bantah Terima Aliran Dana dalam Pengelolaan Titik SPPG

Aktualitas.id -

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya mengenakan rompi tahanan berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026.

AKTUALITAS.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mendalami dugaan praktik jual beli titik Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) dalam perkara korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pendalaman dilakukan saat memeriksa mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, yang telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan penyidik menanyakan kemungkinan adanya pihak yang memperoleh alokasi titik SPPG lalu mengalihkan atau memperjualbelikannya kepada pihak lain.

Menurut Krisna, kliennya mengaku tidak mengetahui perkembangan penggunaan titik tersebut setelah diberikan kepada pihak yang meminta.

“Setelah titik diberikan, Pak Sony tidak mengetahui lagi apakah titik tersebut diperjualbelikan atau tidak,” kata Krisna kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).

Ia menjelaskan Sony tidak memiliki informasi mengenai pihak yang akhirnya mengelola titik SPPG maupun potensi transaksi yang mungkin terjadi setelah alokasi diberikan.

Selain menelusuri dugaan jual beli titik, penyidik juga mendalami ada atau tidaknya keuntungan yang diterima Sony dari proses pengalokasian tersebut.

Krisna menegaskan kliennya membantah menerima uang ataupun keuntungan pribadi dari pemberian titik pelayanan gizi.

“Pak Sony menyampaikan tidak menerima aliran dana apa pun. Manfaat yang diperoleh hanya terkait pencapaian target titik SPPG,” ujarnya.

Pernyataan itu menjadi salah satu materi yang dicatat penyidik dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar sembilan jam.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka. Mereka terdiri atas mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, Sony Sonjaya, pihak swasta Asep Yusuf Soemantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.

Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap pola distribusi titik pelayanan gizi serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati keuntungan dari pengelolaannya.

“Apa yang menjadi pertanyaan penyidik sudah dijawab Pak Sony sesuai yang diketahuinya,” kata Krisna. (Micko)

TRENDING