POLITIK
MKD Siapkan Jadwal Pemeriksaan Deddy Sitorus
AKTUALITAS.ID – Polemik ucapan “kayak sirkus” yang dilontarkan anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus saat rapat bersama Kementerian Dalam Negeri memasuki babak baru. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memastikan akan menggelar rapat pimpinan (Rapim) pekan depan untuk membahas tindak lanjut laporan yang diajukan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP).
Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin mengatakan laporan terhadap Deddy telah diterima dan kini menunggu pembahasan internal sebagai langkah awal proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik.
“Laporan sudah masuk, akan segera dibahas dalam rapat internal untuk langkah selanjutnya,” kata Imron kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Menurut Imron, Rapim MKD juga akan menentukan agenda pemeriksaan terhadap pihak pelapor maupun pihak terlapor.
“Untuk saat ini pimpinan masih ada di dapil semua. Insyaallah minggu depan akan dilakukan rapim,” ujarnya.
Laporan tersebut diajukan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) setelah Deddy Sitorus melontarkan pernyataan “kayak sirkus” saat rapat Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri yang sedang diliput awak media.
KWP menilai ucapan tersebut berkaitan dengan etika anggota dewan dan karena itu memilih menempuh mekanisme resmi melalui MKD.
Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP Erwin Syahputra mengatakan pihaknya telah meminta Deddy menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Namun, menurut Erwin, permintaan tersebut tidak dipenuhi sehingga laporan resmi diajukan ke MKD.
“Kami sudah resmi membuat laporan ke MKD dengan nomor pengaduan 78. Kami sebelumnya meminta beliau melakukan permintaan maaf secara terbuka, namun beliau menyatakan tidak akan melakukan permintaan maaf,” kata Erwin.
Sebagai bagian dari laporan, KWP juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video pernyataan Deddy, dokumentasi peliputan televisi, serta flashdisk berisi materi pendukung.
“Kami lampirkan video pernyataan beliau yang menyatakan ‘sirkus’ saat rapat Komisi II, termasuk beberapa video dari rekan-rekan televisi,” ujarnya.
Hingga kini, MKD belum mengambil keputusan maupun menjatuhkan sanksi terhadap Deddy Sitorus. Proses masih berada pada tahap pembahasan awal sebelum penjadwalan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor.
Hasil Rapim pekan depan akan menjadi dasar bagi MKD untuk menentukan langkah lanjutan dalam menangani laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut. (Purnomo/Mun)
-
NUSANTARA11/08/2026 23:00 WIBGunung Semeru Erupsi 8 Kali pada Selasa 11 Agustus 2026
-
NASIONAL12/08/2026 14:00 WIBMabes TNI Bantah Ambil Alih Keamanan
-
NUSANTARA12/08/2026 08:30 WIBDana Desa Belum Beres, Massa Bakar Kantor Pemerintah
-
NUSANTARA12/08/2026 15:15 WIBTak Nikmati Keuntungan, Enam Terdakwa Kasus Tanjung Perak Minta Dibebaskan
-
NASIONAL11/08/2026 22:00 WIBBNPB Ungkap Alasan Tak Andalkan Hujan Buatan untuk Lawan Karhutla
-
NUSANTARA12/08/2026 07:30 WIBPanik Diteriaki Korban, Maling Apes Terpental dan Tewas di Tempat
-
DUNIA12/08/2026 00:00 WIB7 Orang Didakwa Bunuh Capres Ekuador
-
JABODETABEK12/08/2026 05:30 WIBBMKG: Jakarta Cerah Hari Ini

















