JABODETABEK
Polda Metro Jaya: Perempuan asal Ciamis Jadi Tersangka Kasus Hoaks Demo
AKTUALITAS.ID – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan penyebaran hoaks berisi ajakan demonstrasi menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Seorang perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah jejak digital akun media sosialnya ditelusuri penyidik.
Kasus ini bermula dari patroli siber rutin yang menemukan unggahan berisi informasi yang menurut kepolisian perlu diverifikasi karena diduga mengandung informasi bohong terkait ajakan demonstrasi menjelang 17 Agustus 2026.
Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol R. Bagoes Wibisono mengatakan hasil pendalaman menunjukkan informasi yang diunggah tersebut tidak didukung fakta dan dinilai berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Dalam patroli siber, anggota menemukan konten yang kebenarannya perlu diverifikasi. Setelah dilakukan pendalaman, informasi tersebut diketahui tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Bagoes dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2026).
Berbekal hasil penelusuran jejak digital, penyidik mengidentifikasi akun yang diduga mengunggah konten tersebut hingga mengarah ke kediaman DM di Kabupaten Ciamis.
Setelah berkoordinasi dengan Polres Ciamis, tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
Dalam pemeriksaan awal, DM disebut mengakui sebagai pemilik akun yang mengunggah konten tersebut.
Dari penindakan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler, satu akun TikTok, satu kartu SIM, serta satu akun surat elektronik (e-mail) yang diduga digunakan dalam perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan penanganan perkara tersebut. Menurutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti kini berada di Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Budi juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak langsung mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi telah terverifikasi sebelum disebarluaskan dan jangan mudah terprovokasi oleh konten yang belum jelas kebenarannya,” kata Budi.
Ia menambahkan, masyarakat diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan dugaan penyebaran hoaks agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Firman/Mun)
-
NUSANTARA11/08/2026 23:00 WIBGunung Semeru Erupsi 8 Kali pada Selasa 11 Agustus 2026
-
NASIONAL12/08/2026 14:00 WIBMabes TNI Bantah Ambil Alih Keamanan
-
NUSANTARA12/08/2026 08:30 WIBDana Desa Belum Beres, Massa Bakar Kantor Pemerintah
-
NUSANTARA12/08/2026 15:15 WIBTak Nikmati Keuntungan, Enam Terdakwa Kasus Tanjung Perak Minta Dibebaskan
-
NUSANTARA12/08/2026 07:30 WIBPanik Diteriaki Korban, Maling Apes Terpental dan Tewas di Tempat
-
JABODETABEK12/08/2026 06:30 WIBSIM Keliling Polda Metro Jaya Buka 08.00–14.00
-
DUNIA12/08/2026 00:00 WIB7 Orang Didakwa Bunuh Capres Ekuador
-
JABODETABEK12/08/2026 05:30 WIBBMKG: Jakarta Cerah Hari Ini

















