NASIONAL
DPR Kecam Pencabulan 32 Murid SD di Makassar, Minta Pelaku Dihukum Berat
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati mengecam keras dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang kakek berinisial MD (60) terhadap 32 murid sekolah dasar (SD) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Sari mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut sekaligus memastikan seluruh korban memperoleh perlindungan dan pemulihan.
“Saya mengecam keras dugaan kekerasan seksual terhadap 32 murid SD di Makassar. Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas perkara ini,” kata Sari kepada wartawan, Senin (20/7/2026).
Politikus Partai Golkar itu menegaskan, negara harus hadir memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak yang menjadi korban. Penanganan perkara tidak cukup hanya berfokus pada proses pidana terhadap pelaku, tetapi juga harus menjamin hak-hak korban selama proses hukum berlangsung.
Sari meminta para korban memperoleh pendampingan psikologis, layanan kesehatan, serta program pemulihan secara menyeluruh. Ia juga mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil peran aktif mendampingi anak-anak yang menjadi korban hingga proses hukum selesai.
“Negara harus hadir secara tegas, menghukum pelaku seberat-beratnya sekaligus memastikan seluruh korban memperoleh keadilan dan pemulihan utuh,” ujarnya.
Selain itu, ia menilai pemberian restitusi kepada korban juga harus menjadi perhatian aparat penegak hukum dan lembaga terkait. Pemulihan korban merupakan bagian penting dari upaya memberikan keadilan, terutama bagi anak-anak yang mengalami trauma akibat dugaan tindak kekerasan seksual.
Kasus tersebut terungkap setelah orang tua siswa di Kecamatan Manggala melaporkan dugaan pencabulan kepada pihak kepolisian. Pada awal penyelidikan, korban yang terdata berjumlah tiga anak. Namun, setelah dilakukan pendalaman, jumlah korban terus bertambah hingga mencapai 32 murid SD.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melancarkan aksinya saat anak-anak membeli jajanan di warung miliknya. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan korban.
Polrestabes Makassar telah menetapkan MD sebagai tersangka dan menahannya sejak Jumat (17/7/2026). Sementara itu, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Pemerintah Kota Makassar saat ini memberikan pendampingan kepada seluruh korban untuk membantu proses pemulihan psikologis dan memastikan hak-hak mereka tetap terpenuhi selama proses hukum berjalan.
-
NASIONAL20/07/2026 07:00 WIBEddy Soeparno Desak Reformasi Pengelolaan Sampah dari Hulu
-
POLITIK20/07/2026 13:00 WIBPDIP Desak BGN Buka Data Kader yang Diduga Terlibat MBG
-
DUNIA20/07/2026 12:00 WIBMojtaba Khamenei: Amerika Akan Menyesal Jika Konflik Terus Dipicu
-
OASE20/07/2026 05:00 WIBAl-Qur’an: Jangan Jadikan Harta Haram Jalan Kaya
-
JABODETABEK20/07/2026 05:30 WIBBMKG Ramal Hujan Ringan Guyur Jantung Ibu Kota Hari Ini
-
NUSANTARA20/07/2026 08:30 WIBHujan Tak Henti, Tapanuli Tengah Lumpuh Diterjang Banjir
-
NASIONAL20/07/2026 10:00 WIBBawaslu Tantang Mahasiswa Adu Argumen Soal Hukum Pemilu
-
JABODETABEK20/07/2026 06:30 WIBCatat! SIM Keliling Jakarta Beroperasi Mulai Pukul 08.00 WIB

















