NASIONAL
Kasus Febrie Adriansyah Jangan Berhenti Hanya di Tersangka
AKTUALITAS.ID – Pengamat politik Hendri Satrio mendesak proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tetap berjalan secara transparan dan menyeluruh. Pengunduran diri ataupun penetapan tersangka tidak boleh menghentikan upaya pengungkapan seluruh fakta dalam perkara yang sedang bergulir.
“Yang paling penting adalah penyelesaian kasus ini. Nah pertanyaan pertamanya itu kan, itu uangnya siapa yang kemarin ketemu, terus kemudian dari mana, terus mau diapain itu uang,” ujar Hendri Satrio kepada wartawan di Jakarta, dikutip Senin (13/7/2026).
Pengamat yang akrab disapa Hensat itu menilai aparat penegak hukum tidak boleh berhenti hanya pada penetapan tersangka. Para penyidik harus mengembangkan penyidikan terhadap seluruh temuan fakta di lapangan guna mengungkap secara tuntas perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.
Selain itu dia meminta pengusutan asal-usul uang yang ditemukan sebagai bagian dari penyelidikan. Termasuk kemungkinan pengembangan penyelidikan di sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Lagi-lagi saya menggarisbawahi jangan ditarik ke ranah politik sebuah kasus hukum itu, supaya bisa diselesaikan secara hukum dan jadi terang benderang,” pungkasnya dalam pernyataan yang mengingatkan agar penegakan hukum tetap pada koridor profesionalisme.
Disis lain, Hensat juga berharap agar proses hukum dapat menghasilkan kepastian sehingga publik memperoleh kejelasan mengenai pokok persoalan yang sedang diusut. Dan kasus ini tidak boleh kehilangan momentum di tengah dinamika politik yang mungkin terjadi.
“Proses hukum harus menghasilkan kepastian sehingga publik memperoleh kejelasan mengenai pokok persoalan yang sedang diusut,” tegasnya.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri secara resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Kepala Kortas Tipidkor Polri, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan serangkaian penggeledahan.
“Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Totok dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
-
OTOTEK12/07/2026 19:30 WIBToyota Kijang Super 2026 Hadir Kembali Harga Mulai Rp240 Juta, Irit BBM hingga 25 Km/L
-
OLAHRAGA12/07/2026 20:30 WIBPrediksi Argentina vs Inggris: Duel Messi dan Bellingham Menuju Final Piala Dunia 2026
-
NASIONAL12/07/2026 22:00 WIBFebrie Adriansyah Berpeluang Ajukan Praperadilan
-
OASE13/07/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Sebut Orang yang Mengingkari Kitab Allah Tersesat
-
NASIONAL12/07/2026 19:00 WIBPakar Hukum: 100 Juta Mata Awasi Kasus Eks Jampidsus Febrie
-
OPINI12/07/2026 20:00 WIBIlusi RUU Perampasan Aset: Jangan Sampai Negara Melegalkan Korupsi dan TPPU Gaya Baru
-
OLAHRAGA12/07/2026 18:30 WIBSemifinal Piala Dunia 2026, Argentina Tantang Inggris di Laga Bersejarah
-
NASIONAL12/07/2026 21:00 WIBPDIP dan PAN Kompak Minta Febrie Adriansyah Dihukum Mati

















