Soal Bantuan Hukum ke Paryoto, TA Kementrian ATR/BPN: Hanya Sebatas Lembaga


Tenaga Ahli Kementerian ATR BPN Iing R Sodikin(Jas Hitam)

AKTUALITAS.ID – Tenaga Ahli (TA) Kementerian ATR/BPN, Iing R Sodikin menjelaskan, adanya komunikasi yang berjalan dengan mantan juru ukur BPN Jakarta Timur yaitu Paryoto, selama perkara pemalsuan sertifikat tanah (mafia tanah) di Cakung murni bantuan sebagai lembaga.

“Kita komunikasi dengan Paryoto sesama BPN mah biasa, tapi ya sebagai lembaga, Paryoto merupakan mantan staf saya yang punya integritas yang bagus,” ungkap Iing Sodikin kepada wartawan saat dihubungi Jumat (23/7/2021).

Dirinya menjelaskan,tidak hanya Paryoto yang akan mendapat bantuan dari kementerian ATR/BPN, Tapi kepada seluruh pegawai BPN, upaya pembelaan akan dilakukan jika memang terbukti tidak bersalah.

“Pegawai BPN ya dibela, kalau dia ngga salah, Paryoto kan dia minta perlindungan ke Pak Menteri, kan dia ngga salah. Kita mah seluruh BPN (dibela) bukan dia aja,” ujarnya.

Dirinya juga menekankan, kasus yang menjerat Paryoto saat ini, secara tegas Iing menyatakan mantan stafnya tersebut  (Paryoto) tidak bersalah.

“Ngga (tidak bersalah), karena kan kita ada hasil investigasi,” kata Iing.

Namun, dia tidak dapat menjabarkan hasil investigasi tersebut, karena bukan kewenangannya dan mengarahkan ke Inspetorat Investigasi.

“Kalau mau jelas hasil auditnya bisa ke Pak Yustam Inspektorat Investigasi, yang mengaudit terkait kasus ini, dan hasil audit itu juga yang dijadikan Novum baru dalam Pengajuan PK,” tandas Iing.

Sebelumnya, Paryoto mengklaim selama perkara pemalsuan sertifikat tanah (mafia tanah) Cakung yang melilitnya berjalan, dia mendapat bantuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Iya (dapat bantuan dari Kementerian ATR/BPN). Alhamdulillah dari staf ahli Kementerian ATR/BPN, Doktor Iing (Tenaga Ahli Kementerian ATR, ling R Sodikin) selalu komunikasi dengan saya, atas perintah Pak Menteri. Dikawal terus oleh Pak Iing,” kata Paryoto di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (21/7/21).

Paryoto merasa, bantuan tersebut diberikan karena Kementerian ATR/BPN yakin kalau dia sebenarnya tidak bersalah dalam kasus ini. Paryoto sendiri akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Pak menteri kan tahu persis kasus ini. Kita enggak bersalah juga, makanya dikawal terus. Begitu saya keluar (divonis bebas oleh PN Jaktim), keluar surat pengajuan perlindungan hukum dari Kapolri hingga Komisi III,” katanya.

Dirinya kembali mengklaim juga sempat bertemu dengan seorang jenderal untuk mendapat bantuan hukum dan pendampingan pengacara dalam kasus yang menimpa dirinya.

“Saat masih proses di pengadilan, saya ke kantor Jenderal namanya Siswandi di Harmoni. Mungkin sebagai pembina, sebagai pengacara, kan mantan pejabat Mabes semua. Di situ juga ketemu mantan penyidik KPK, saya lupa namanya, diminta cerita. ‘Mau enggak jadi narasumber buat BAP’ saya bilang siap,” kata dia.

Paryoto menambahkan, bantuan dari Kementerian ATR/BPN juga diberikan saat dirinya divonis bersalah dalam kasasi di Mahkamah Agung dengan putusan tetap dan di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Akhirnya, Paryoto ditempatkan di Lapas Cipinang. Ini juga masih berjalan upaya PK oleh Pak Iing

“Dr Iing responsnya bagus, sampai saya diupayakan agar menjadi tahanan rumah saja, enggak usah masuk sini (Lapas Cipinang). Menurut informasi Pak Iing, Pak Menteri langsung yang telepon pejabat Kejaksaan Agung gitu,” kata dia.

Lebih lanjut dirinya kembali mengklaim pernah dikunjungi oleh keponakan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil saat baru masuk di Lapas Cipinang. Namun, kini dirinya mengaku sudah tidak ada lagi komunikasi dari staf ATR/BPN maupun orang lain dari Kementerian.

“Pernah dibesuk sama keponakannya Pak Menteri di sini (Lapas Cipinang), Kalau Sekarang sudah tidak ada komunikasi, karena saya kan dilarang pakai HP. Insya Allah saya keluar September ini,” katanya lagi.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>