NASIONAL
Kasus Febrie Adriansyah Dioper ke Kejagung, MAKI: Kortas Tipidkor Polri Kok Gampang Kibarkan Bendera Putih
AKTUALITAS.ID – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyayangkan keputusan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri yang melimpahkan penanganan perkara dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung. Pasalnya langkah tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan publik dan berpotensi memunculkan spekulasi negatif terhadap proses penyidikan.
“Saya menyayangkan penyidik Kortastipidkor kok gampang menyerah, gampang mengibarkan bendera putih. Belum apa-apa sudah melimpahkan,” kata Boyamin kepada wartawan.
Aktivis antikorupsi itu menilai keputusan pelimpahan perkara berpotensi memunculkan beragam tafsiran di tengah masyarakat. Nantinya langkah itu publik dapat menafsirkan pelimpahan perkara dilakukan karena penyidik tidak memiliki bukti yang cukup, menghadapi hambatan dalam proses penyidikan, maupun adanya dugaan tekanan tertentu dari pihak manapun.
“Orang bisa menilai mereka nggak cukup buktinya terus cepat-cepat dilimpahkan. Atau mereka takut menghadapi kendala-kendala. Atau bahkan ada tekanan-tekanan politik,” ujarnya menambahkan.
Boyamin berpendapat penyidik seharusnya menuntaskan seluruh rangkaian proses penyidikan sebelum menyerahkan perkara kepada jaksa penuntut umum. Tahapan-tahapan yang dimaksud meliputi pemeriksaan saksi-saksi kunci, penyitaan barang bukti, audit penghitungan kerugian negara, hingga penelusuran mendalam terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Lngkah-langkah tersebut sangat penting agar konstruksi perkara menjadi utuh dan kokoh sebelum memasuki proses penuntutan di pengadilan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri telah memutuskan untuk melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi sekaligus kepada Kejaksaan Agung. Ketiga perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi di sektor tata niaga batu bara, kasus PT ASABRI, dan dugaan korupsi di lingkungan PT Krakatau Steel.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial Don Ritto (DR). Febrie Adriansyah disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang, sementara Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
-
POLITIK13/10/2026 06:00 WIBPKS Belum Putuskan Prabowo 2029
-
POLITIK13/10/2026 11:00 WIBPAN Tegaskan Dukung Prabowo di Pilpres 2029, Cawapres Diserahkan ke Capres
-
RIAU13/10/2026 22:30 WIBWakil Ketua III DPRD Bengkalis Hadiri Paripurna Hari Jadi ke-27 Kabupaten Siak
-
RAGAM13/10/2026 13:30 WIBIlmuwan Temukan Cara Membunuh HIV yang Bersembunyi
-
NUSANTARA13/10/2026 12:30 WIBDarurat Asap! Kualitas Udara Kalteng Masuk Level Mematikan
-
JABODETABEK13/10/2026 05:30 WIBBMKG: Selasa Jakarta Berawan Seharian
-
POLITIK13/10/2026 13:00 WIBNasDem Kaji Aspirasi Daerah Sebelum Sikapi Polemik Ijazah Gibran
-
EKBIS13/10/2026 11:30 WIBHarga BBM di Semua SPBU RI Hari Ini Bikin Dompet Aman

















