Connect with us

POLITIK

MPR Belum Tutup Pintu Perubahan Konstitusi

Aktualitas.id -

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Ruang publik kembali diguncang oleh wacana panas penataan ulang hukum tertinggi di Indonesia. Setelah sukses dirombak empat kali pada era reformasi awal (1999–2002), Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kini kembali terancam diotak-atik oleh para elite Senayan. Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, secara terang-terangan menegaskan bahwa pintu untuk melakukan amandemen kelima sama sekali belum ditutup rapat.

Sinyalemen ini menguat setelah rombongan pimpinan MPR melakukan pertemuan maraton berkedok silaturahmi kebangsaan dengan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Pertemuan ini seolah menjadi pemantik awal dari rencana besar merombak konstitusi, meskipun dibungkus dengan narasi “berhati-hati” dan “menyerap aspirasi”.

Muzani mengakui bahwa para hakim konstitusi memberikan banyak masukan terkait wacana tersebut, namun MK memilih main aman dan menyerahkan bola panas itu sepenuhnya kepada kewenangan konstitusional MPR. “Cukup banyak pandangan dan masukan yang diberikan teman-teman Mahkamah Konstitusi. Para hakim mengatakan, MK tidak akan mencampuri kewenangan MPR dalam memutuskan perlu atau tidaknya amendemen,” ujar Muzani.

BACA JUGA  Sekjen Gerindra Kritik Konsistensi MK dalam Putusan Presidential Threshold

Prabowo Pasang Rem Darurat

Langkah agresif pimpinan MPR ini rupanya langsung direspons oleh Istana. Muzani membeberkan bahwa rencana perubahan konstitusi serta Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) ini akan disetor ke meja Presiden Prabowo Subianto. Menariknya, sang Presiden justru langsung memasang rem darurat agar agenda raksasa ini tidak digolkan secara kejar tayang atau grasa-grusu.

“Presiden wanti-wanti tentang amendemen ini supaya kami diminta untuk tidak terburu-buru, terus menyerap kepada aspirasi masyarakat dan melibatkan semua unsur,” kata Muzani mencoba meredam suasana.

Namun, pembelaan diri MPR yang mengklaim belum menyusun satu pun draf atau pasal perubahan justru memicu kecurigaan dari para pengamat. Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mencium adanya bahaya laten di balik ketidakpastian politik ini. Para ekonom Indef memperingatkan bahwa mengotak-atik UUD 1945 di tengah situasi ekonomi global yang belum stabil adalah langkah yang sangat berisiko. Jika amandemen ini melebar ke arah sistem ekonomi atau masa jabatan, hal itu dinilai berpotensi merusak iklim investasi dan memicu gejolak pasar karena hilangnya kepastian hukum.

BACA JUGA  Ketua MPR: Prabowo Dukung Pembangunan Museum Rasulullah di Indonesia

Konstitusi Hidup atau Syahwat Kuasa?

Wacana ini sebenarnya bukan barang baru bagi Muzani. Mundur ke belakang, pada Sidang Tahunan MPR, Jumat (15/8/2025) lalu, ia pernah sesumbar bahwa UUD 1945 adalah konstitusi yang hidup dan harus terus dikaji agar tetap relevan sepanjang sejarah. Bahkan, Badan Pengkajian MPR mengklaim telah menyelesaikan rumusan awal PPHN sejak Agustus 2025.

Sebagai catatan sejarah, sejarah perubahan UUD 1945 bukanlah perkara main-main. Menurut catatan Rudi dalam UUD 1945 dan Perubahannya (2017), amandemen pertama (1999) menyempurnakan 9 pasal, disusul amandemen kedua (2000) dengan 15 pasal baru, amandemen ketiga (2001) sebanyak 23 pasal, dan amandemen keempat (2002) yang merombak 13 pasal demi membatasi kekuasaan absolut presiden.

BACA JUGA  Gerindra: Dukungan Jokowi-SBY Modal Kekuatan Pemerintah Prabowo-Gibran

Kini, dengan dalih “konstitusi yang hidup”, elite politik seolah mendapatkan pembenaran untuk kembali membongkar celah-celah hukum dasar negara. Publik dan lembaga kritis seperti Indef patut terus mengawal ketat: apakah rencana amandemen kelima dan PPHN ini murni demi hajat hidup rakyat banyak, atau sekadar akal-akalan politik demi melanggengkan kekuasaan segelintir kelompok elite? Kita tunggu saja ujung dari roadshow politik ini. (Bowo/Mun)

TRENDING