POLITIK
Sekjen Gerindra Kritik Konsistensi MK dalam Putusan Presidential Threshold
AKTUALITAS.ID – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menyoroti ketidak konsistenan hukum yang ditunjukkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Muzani mencatat bahwa sebelumnya, MK banyak menolak gugatan yang menyerukan penghapusan persyaratan tersebut.
“Selama ini, tercatat lebih dari 30 gugatan mengenai masalah yang sama telah diajukan ke MK, namun semua gugatan tersebut ditolak, dan tidak pernah ada yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (6/1/2025).
Dia menegaskan bahwa hal ini menunjukkan adanya ketidak konsistenan, mengingat hakim yang sama dengan komposisi yang sama sebelumnya tidak pernah setuju dengan gugatan serupa. “Ini adalah kejutan, tetapi juga harapan bagi demokrasi,” lanjutnya.
Putusan MK yang membatalkan syarat presidential threshold tertuang dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (1/2) lalu. MK menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan prinsip-prinsip persamaan kedudukan dalam hukum, hak kolektif untuk memperjuangkan kepentingan, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Gerindra, Budisatrio Djiwandono, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan MK meskipun tetap mempertanyakan konsistensinya. “Kami akan mengawal agar penerapan putusan ini dalam produk revisi UU berjalan sesuai dengan amanat yang ditetapkan,” ungkap Budisatrio.
Ia menjelaskan bahwa meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat, masih ada beberapa tahapan yang perlu dilalui sebelum menjadi produk hukum yang pasti. “Fraksi Gerindra berkomitmen untuk mematuhi dan menjunjung tinggi putusan MK sebagai bagian dari proses demokrasi,” katanya, sambil menegaskan bahwa mereka akan mempelajari dengan lebih mendalam keputusan tersebut sebelum menggunakannya dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
Dengan situasi ini, publik menantikan perkembangan selanjutnya mengenai penerapan putusan MK, yang dinilai dapat mempengaruhi dinamika politik menuju pemilu mendatang. (Enal Kaisar)
-
OLAHRAGA23/06/2026 03:00 WIBInggris vs Ghana: Misi Lolos Grup L Piala Dunia 2026
-
NASIONAL23/06/2026 08:30 WIBKetua BEM FH UBK Ngaku Terima Rp 20 Juta dari Oknum Polisi Jelang Demo
-
POLITIK23/06/2026 16:15 WIBRoy Suryo dan Dokter Tifa Dapat Penagguhan, Analis Sebut Jokowi Tertekan
-
OLAHRAGA23/06/2026 04:33 WIBJadwal Piala Dunia 2026: Pekan Sengit Penentu Kelolosan
-
NASIONAL23/06/2026 17:16 WIBIstana akan Telusuri Dugaan Mahasiswa UBK Terima Uang Usai Demo dan Audiensi dengan Wapres
-
POLITIK23/06/2026 17:01 WIBDjarot: Jokowi Itu Siapkan Gibran Jadi Presiden Ketimbang Dukung Dua Periode Prabowo
-
POLITIK23/06/2026 11:00 WIBAHY Wacana Prabowo Gibran 2 Periode Masih Terlalu Dini
-
DUNIA23/06/2026 12:00 WIBAS Siapkan Rudal Tomahawk di Jepang

















