POLITIK
Sekjen Gerindra Kritik Konsistensi MK dalam Putusan Presidential Threshold
AKTUALITAS.ID – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menyoroti ketidak konsistenan hukum yang ditunjukkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Muzani mencatat bahwa sebelumnya, MK banyak menolak gugatan yang menyerukan penghapusan persyaratan tersebut.
“Selama ini, tercatat lebih dari 30 gugatan mengenai masalah yang sama telah diajukan ke MK, namun semua gugatan tersebut ditolak, dan tidak pernah ada yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (6/1/2025).
Dia menegaskan bahwa hal ini menunjukkan adanya ketidak konsistenan, mengingat hakim yang sama dengan komposisi yang sama sebelumnya tidak pernah setuju dengan gugatan serupa. “Ini adalah kejutan, tetapi juga harapan bagi demokrasi,” lanjutnya.
Putusan MK yang membatalkan syarat presidential threshold tertuang dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (1/2) lalu. MK menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan prinsip-prinsip persamaan kedudukan dalam hukum, hak kolektif untuk memperjuangkan kepentingan, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Gerindra, Budisatrio Djiwandono, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan MK meskipun tetap mempertanyakan konsistensinya. “Kami akan mengawal agar penerapan putusan ini dalam produk revisi UU berjalan sesuai dengan amanat yang ditetapkan,” ungkap Budisatrio.
Ia menjelaskan bahwa meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat, masih ada beberapa tahapan yang perlu dilalui sebelum menjadi produk hukum yang pasti. “Fraksi Gerindra berkomitmen untuk mematuhi dan menjunjung tinggi putusan MK sebagai bagian dari proses demokrasi,” katanya, sambil menegaskan bahwa mereka akan mempelajari dengan lebih mendalam keputusan tersebut sebelum menggunakannya dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
Dengan situasi ini, publik menantikan perkembangan selanjutnya mengenai penerapan putusan MK, yang dinilai dapat mempengaruhi dinamika politik menuju pemilu mendatang. (Enal Kaisar)
-
POLITIK06/05/2026 06:00 WIBAlasan Demi Selamatkan Partai, Ade Armando Mundur dari PSI
-
JABODETABEK06/05/2026 06:30 WIBTNI AD Pastikan Proses Hukum Oknum Perusak Warung
-
EKBIS06/05/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Melonjak Rp30.000 Hari Ini
-
JABODETABEK06/05/2026 05:30 WIBBMKG: Hujan Ringan di Jakarta Sore Hari
-
RIAU06/05/2026 11:15 WIB100 Ton Arang Bakau Disita, Polda Riau Bongkar Perusakan Mangrove di Meranti
-
OTOTEK05/05/2026 17:30 WIBSUV Listrik Tiga Baris Lexus TZ Dikenalkan Toyota
-
FOTO06/05/2026 06:51 WIBFOTO: Defisit APBN Melebar 0,93 Persen, Menkeu Purbaya Sebut Masih Terkendali
-
NASIONAL06/05/2026 13:00 WIBDPR Pertanyakan Legalitas TNI di Pembekalan LPDP

















