POLITIK
Waka Komisi II DPR: Tiga Agenda Besar Terkait Pembahasan Pemilu Pasca Putusan MK
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengungkapkan tiga agenda besar yang akan ditindaklanjuti oleh Komisi II terkait pembahasan Pemilu setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai dihapuskannya ambang batas pencalonan presiden dan parlemen. Aria menjelaskan bahwa pihaknya terbuka untuk penyusunan undang-undang politik dengan metode omnibus law, yang akan mengintegrasikan berbagai ketentuan secara menyeluruh.
“Komisi II memiliki tiga agenda utama. Pertama, keputusan DPR mengenai dihapusnya parliamentary threshold. Kedua, usulan presiden mengenai pelaksanaan pilkada yang tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui DPR. Ketiga, keputusan MK mengenai penghapusan presidential threshold,” jelas Aria Bima dalam keterangannya, Senin (6/1/2025).
Aria menambahkan bahwa masukan terkait penyusunan RUU Politik dengan metode omnibus law perlu dicermati, terutama dalam konteks perubahan ambang batas parlemen dari 4 persen. “Kami ingin mengintegrasikan penyusunan undang-undang ini dengan cara pandang yang lebih menyeluruh, agar tidak sepotong-sepotong,” ujarnya.
Politikus dari PDIP ini juga membahas mengenai kebijakan ambang batas parlemen yang sebelumnya ditetapkan sebesar 4 persen. Ia menilai bahwa keberadaan ambang batas tersebut mempengaruhi kinerja serta jumlah alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR RI. “Penting untuk mencatat bahwa dengan tingginya jumlah komisi di DPR saat ini, ambang batas 4 persen seharusnya tidak lagi relevan,” tuturnya.
Aria mengingatkan bahwa pengalaman selama 0 persen ambang batas di masa lalu membuktikan bahwa hal tersebut tidak efektif dan dapat menyebabkan masalah. “Keputusan kinerja dan pengisian anggota harus dipertimbangkan, karena 0 persen bisa membuat partai politik tidak efektif dalam menjalankan fungsinya,” tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa ketentuan parliamentary threshold yang diatur dalam UU 7 Tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. MK memerintahkan agar ambang batas tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029, meskipun untuk hasil Pemilu 2024 tetap dapat diberlakukan.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa norma ambang batas parlemen bersyarat masih dapat dianggap konstitusional untuk Pemilu DPR 2024, asalkan dilakukan pembaruan yang sesuai sebelum Pemilu 2029. Dengan demikian, Komisi II DPR dalam waktu dekat akan mengambil langkah-langkah tegas untuk merespon putusan MK dan memastikan proses demokrasi yang lebih inklusif ke depan. (Enal Kaisar)
-
JABODETABEK16/06/2026 13:30 WIBPegawai MBG Tewas Dibacok Saat Pulang Kerja
-
NASIONAL16/06/2026 14:00 WIBPBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Rabu
-
NUSANTARA16/06/2026 12:30 WIBGempa Besar M6.7 Guncang Palu
-
OPINI16/06/2026 15:45 WIBKerusuhan Agustus 2025 dan Teori Sosial Baru yang Menjelaskannya
-
NASIONAL16/06/2026 13:15 WIBMahasiswa UGM Kepung Nusron, Budiman, dan Sudaryono
-
NASIONAL16/06/2026 13:00 WIBDPR Minta Bandar Judi Berkedok Timezone Ditindak Tegas
-
DUNIA16/06/2026 15:00 WIBPesawat Bomber B-52 Milik AS Meledak Saat Uji Coba
-
NUSANTARA16/06/2026 15:30 WIBBMKG: Gempa Susulan Masih Berpotensi Terjadi di Palu

















