POLITIK
Nurul Arifin: Politik Bukan Lagi Dominasi Laki-Laki Semata
AKTUALITAS.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan legislatif langsung mengguncang dunia politik nasional. Partai politik kini tak bisa lagi menganggap kuota perempuan sekadar formalitas administratif.
Politikus Partai Golkar Nurul Arifin menegaskan partainya mendukung penuh putusan MK tersebut. Menurutnya, keterwakilan perempuan bukan hanya soal memenuhi syarat pencalonan, tetapi bagian penting dari demokrasi yang sehat dan representatif.
“Bagi Partai Golkar, keterwakilan perempuan bukan sekadar memenuhi angka administratif. Ini adalah bagian dari komitmen demokrasi agar kebijakan publik lahir dari perspektif yang lebih lengkap dan representatif,” kata Nurul Arifin dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).
Nurul menyebut kehadiran perempuan di parlemen terus mengalami peningkatan dari masa ke masa. Pada Pemilu 1999, jumlah perempuan di DPR RI hanya sekitar 8,2 persen. Angka itu naik menjadi 11,5 persen pada 2004 dan mencapai 18 persen pada 2009.
Meski sempat turun menjadi 17,3 persen pada 2014, keterwakilan perempuan kembali meningkat menjadi 20,5 persen pada 2019. Bahkan pada periode DPR 2024–2029, jumlah anggota perempuan mencapai 127 orang dari total 580 anggota DPR atau sekitar 21,9 persen.
“Ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia semakin terbuka terhadap kepemimpinan perempuan. Ruang politik kita perlahan bergerak lebih inklusif,” ujarnya.
Anggota Komisi I DPR RI itu juga menegaskan bahwa di Partai Golkar, perempuan mendapat kesempatan luas untuk menduduki posisi strategis. Menurutnya, perempuan kini bukan hanya menjadi pelengkap struktur politik, tetapi sudah dipercaya memimpin berbagai posisi penting.
“Di Golkar, perempuan diberi kesempatan untuk memimpin. Kita bisa melihat perempuan menjadi pimpinan komisi, pimpinan alat kelengkapan dewan, hingga menduduki jabatan strategis di kepengurusan partai,” kata Nurul.
Ia menambahkan, keberagaman perspektif di parlemen akan membuat kebijakan publik menjadi lebih kaya dan sensitif terhadap kebutuhan masyarakat luas.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi resmi mempertegas aturan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD. Dalam putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Senin (25/5/2026), MK menyatakan partai politik dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan.
Putusan ini lahir setelah gugatan yang diajukan oleh Maya Novita Sari bersama sejumlah pemohon lain terkait Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
MK kemudian mengubah makna pasal tersebut dengan menegaskan bahwa keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen bersifat wajib dan harus disertai sanksi tegas bagi partai yang melanggar.
Keputusan ini kini disebut-sebut sebagai titik balik besar dalam sejarah politik Indonesia. Parpol yang selama ini hanya menjadikan caleg perempuan sebagai pelengkap administrasi kini menghadapi ancaman nyata: dicoret dari kontestasi pemilu di daerah pemilihan terkait bila tak memenuhi kuota. (Bowo/Mun)
-
JABODETABEK28/05/2026 22:30 WIBJaringan Curanmor dan Narkoba di Jaktim, Berhasil diungkap Jajaran Polda Metro Jaya
-
RAGAM28/05/2026 23:30 WIBKeluarga dan Karyawan Dapat Pembagian Hewan Kurban dari Irfan Hakim
-
FOTO29/05/2026 16:15 WIBFOTO: Momen Dirut Bulog Ahmad Rizal Potong Sapi Kurban untuk Karyawan
-
OLAHRAGA28/05/2026 23:00 WIBKualifikasi Piala Asia U20 2027, Timnas Indonesia Tergabung di Grup H
-
DUNIA28/05/2026 22:00 WIBRodrigo Paz Potong Gaji Menteri dan Presiden 50 Persen Usai Gelombang Protes
-
EKBIS29/05/2026 00:01 WIBBapanas: Harga Beras SPHP Tidak Naik Meski Fluktuasi Kurs Dolar
-
NASIONAL29/05/2026 14:00 WIBBulog Pastikan Stok Beras Aman hingga Tahun Depan
-
EKBIS29/05/2026 09:30 WIBDrama Bursa Pagi Ini: IHSG Terjun ke 6.112 lalu Melesat ke 6.191

















