Connect with us

NASIONAL

Istana Tegaskan Pengunduran Febrie Bersifat Pribadi

Aktualitas.id -

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Foto: Tim Media Prabowo

AKTUALITAS.ID – Polemik pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akhirnya dijelaskan Istana. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, proses pengunduran diri tersebut tidak memerlukan Keputusan Presiden (Keppres) karena merupakan keputusan pribadi pejabat yang bersangkutan.

Menurut Prasetyo, Keppres hanya diperlukan dalam proses pengangkatan pejabat baru, bukan untuk menerima pengunduran diri seorang pejabat.

“Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban,” kata Prasetyo Hadi kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Prasetyo menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto baru akan menerbitkan Keppres setelah menerima usulan nama pengganti dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Hingga kini, usulan tersebut disebut belum masuk ke meja Presiden.

BACA JUGA  Mensesneg: Jabatan Nonoperasional Polri Bisa Saja Diisi Sipil

“Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung. Sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut,” ujarnya.

Pernyataan Istana muncul di tengah perkembangan perkara yang menyeret nama Febrie Adriansyah. Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Don Ritto dari pihak swasta dan Febrie Adriansyah.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyatakan pelimpahan perkara merupakan hasil koordinasi antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum.

BACA JUGA  Gerindra Bantah Ada Instruksi Kelola Dapur MBG

Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah dipublikasikan.

Penyidik menduga Don Ritto melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi. Sementara itu, Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan perkara PT ASABRI dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

Atas dugaan tersebut, Febrie disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sementara tersangka Don Ritto telah lebih dahulu ditahan di Polda Metro Jaya.

Meski demikian, proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan, dan setiap tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Bowo/Mun)

TRENDING