Connect with us

NASIONAL

DPR Akui Putusan MK Perkuat Keterwakilan Perempuan

Aktualitas.id -

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif.

Ia menilai putusan tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak politik perempuan dalam sistem demokrasi Indonesia.

“Putusan MK itu memberikan perlindungan konstitusional terhadap hak-hak politik kaum perempuan, terutama dalam hal pencalegan,” kata Rifqi kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

Menurutnya, ketentuan kuota 30 persen perempuan sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, putusan MK terbaru ini mempertegas aturan tersebut dengan tambahan sanksi bagi partai politik yang tidak mematuhinya.

Ia menilai kebijakan tersebut menjadi bagian dari penguatan desain besar sistem pemilu yang lebih inklusif dan responsif terhadap isu kesetaraan gender.

“Saya kira ini positif bagi blue print kepemiluan kita ke depan yang lebih pro terhadap gender dan kelompok-kelompok yang selama ini menggaungkan isu feminisme dalam politik kita,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam putusan nomor 128/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota merupakan ketentuan yang wajib dipatuhi.

MK juga memutuskan bahwa partai politik yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi berupa tidak diikutsertakan dalam pemilihan di daerah pemilihan (dapil) terkait.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai dengan kewajiban pemenuhan kuota 30 persen perempuan yang disertai sanksi tegas.

Dengan putusan ini, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa KPU memiliki kewenangan untuk menggugurkan partai politik peserta pemilu di dapil tertentu apabila tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan. (Bowo/Mun)

TRENDING