NASIONAL
DPR Minta Pemerintah Segera Laksanakan Putusan MK terkait Larangan Polri di Sipil
AKTUALITAS.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil kembali menjadi sorotan nasional. Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan putusan tersebut yang dinilai telah mempertegas aturan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam keterangannya, Senin (17/11/2025), TB Hasanuddin menegaskan bahwa larangan tersebut sudah sangat jelas diatur dalam UU Polri. “Tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil. Hal ini sangat tegas dalam UU Nomor 2 Tahun 2002,” ujarnya.
Hasanuddin juga menyoroti ketentuan dalam pasal 28 UU Polri. Pada penjelasan pasal 28 ayat (3), disebutkan bahwa “jabatan di luar kepolisian” adalah jabatan yang tidak terkait dengan tugas kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri. Namun, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari kapolri” telah dibatalkan oleh MK karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menurut TB Hasanuddin, putusan MK tersebut sejatinya hanya memperjelas kembali apa yang telah diatur dalam UU Kepolisian. Ia menilai pemerintah semestinya sudah menaati aturan itu sejak awal. “Putusan MK hanya mengulang dan mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Polri. Artinya, pemerintah sejak awal wajib menaati larangan tersebut,” tegasnya.
Ia meminta pemerintah tidak menunda penerapan putusan MK yang bersifat final dan mengikat. “Putusan MK menegaskan aturan itu wajib dijalankan dan tidak boleh ditafsirkan secara bebas,” kata Hasanuddin.
Desakan ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan independensi lembaga kepolisian dan batasan peran aparat dalam jabatan sipil, terutama di tengah meningkatnya dinamika politik nasional. (Bowo/Mun)
-
JABODETABEK12/12/2025 00:05 WIBKetua Koalisi: Pemprov DKI Diminta Tak Terlena Peringkat, Fokus Atasi Kemacetan Nyata
-
OLAHRAGA12/12/2025 06:00 WIBPosisi Indonesia disalip Vietnam di Kalasemen Perolehan Medali Sementara SEA Games 2025
-
JABODETABEK12/12/2025 07:30 WIBLayanan SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Jakarta
-
JABODETABEK12/12/2025 05:30 WIBJakarta dan Sekitarnya Diprediksi Hujan Dengan Intensitas Ringan Hari ini
-
JABODETABEK11/12/2025 23:05 WIBKwarcab Pramuka Bogor Siapkan 2.000 Penegak Bantu Pengamanan Nataru
-
OASE12/12/2025 05:00 WIBAmalan yang Dianjurkan Saat Menempati Rumah Baru
-
JABODETABEK12/12/2025 10:00 WIBSopir Mobil MBG yang Menabrak Siswa dan Guru Dijerat Pasal 360 KUHP
-
NASIONAL12/12/2025 02:00 WIBBawaslu Beri Penghargaan Gakkumdu Award 2025 untuk Kinerja Penegakan Hukum Pemilu

















