NASIONAL
Putusan MK: Pemindahan Ibu Kota ke IKN Tak Bisa Buru-buru
AKTUALITAS.ID – Ambisi memindahkan pusat pemerintahan secara instan dipastikan ‘mengerem mendadak’. Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas menyatakan bahwa eksodus ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa.
Peringatan keras ini mencuat dalam sidang putusan perkara Nomor 359/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (29/10/2026). Dalam putusannya, MK menolak mentah-mentah gugatan yang mempersoalkan ketiadaan batas waktu pasti penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan, status Keppres yang masih ‘menggantung’ tanpa tenggat waktu justru sangat diperlukan. Alasannya sederhana namun fatal: memindahkan sebuah ibu kota membutuhkan kesiapan absolut di segala lini.
“Ketiadaan batas waktu ditetapkannya Keppres sangat diperlukan dengan mempertimbangkan kesiapan IKN secara matang dan menyeluruh. Baik dari aspek perencanaan, pembiayaan, investasi, pembangunan infrastruktur, hingga kesiapan pemindahan ASN,” tegas Saldi Isra di ruang sidang.
MK menyentil keras bahwa memaksakan pemindahan ibu kota tanpa kesiapan matang hanya akan memicu petaka birokrasi. Penyelenggaraan pemerintahan berpotensi kacau balau, berujung pada lumpuhnya pelayanan publik yang langsung merugikan masyarakat luas.
Adapun gugatan ini sebelumnya dilayangkan oleh tiga mahasiswa: Sadam Fiqri, Muhammad Fadlul Rahman Arlan, dan Mohamad Rizki Tanarubun. Mereka menuding Pasal 39 ayat (1) UU IKN—yang mengatur pemindahan melalui Keppres tanpa deadline—menciptakan ketidakpastian hukum.
Namun, MK menepis dalil tersebut. Majelis hakim menilai penundaan Keppres adalah langkah rasional demi mematangkan persiapan, bukan sebuah pelanggaran konstitusi. Karena ketiga pemohon gagal membuktikan adanya kerugian hak konstitusional secara langsung, gugatan tersebut akhirnya resmi dikandaskan oleh MK. (Bowo/Mun)
-
EKBIS30/10/2026 09:30 WIBIHSG Terjun Bebas Hingga Sentuh Level 4.979
-
POLITIK30/10/2026 10:00 WIBPKB Minta Pansel KPU-Bawaslu Tunggu RUU Pemilu Rampung
-
JABODETABEK30/10/2026 11:30 WIBLe Minerale Bantah Danai Aksi Demo di Bundaran HI
-
EKBIS30/10/2026 10:00 WIBGeopolitik Global Memanas, Pertamina Perkuat Pasokan Minyak Mentah dan BBM
-
NUSANTARA30/10/2026 13:30 WIBBMKG Pastikan Musim Hujan 2026 Mundur & Durasinya Disunat
-
POLITIK30/10/2026 13:00 WIBJokowi Tak Mau Berspekulasi soal Gibran
-
EKBIS30/10/2026 10:30 WIBRupiah Tancap Gas ke Rp18.115 per Dolar AS
-
NUSANTARA30/10/2026 12:30 WIBTragis! Bayi di Bulukumba Meninggal Setelah 10 Hari Tak Bisa Makan
















