Connect with us

NASIONAL

Putusan MK: Pemindahan Ibu Kota ke IKN Tak Bisa Buru-buru

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Ambisi memindahkan pusat pemerintahan secara instan dipastikan ‘mengerem mendadak’. Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas menyatakan bahwa eksodus ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa.

Peringatan keras ini mencuat dalam sidang putusan perkara Nomor 359/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (29/10/2026). Dalam putusannya, MK menolak mentah-mentah gugatan yang mempersoalkan ketiadaan batas waktu pasti penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan, status Keppres yang masih ‘menggantung’ tanpa tenggat waktu justru sangat diperlukan. Alasannya sederhana namun fatal: memindahkan sebuah ibu kota membutuhkan kesiapan absolut di segala lini.

“Ketiadaan batas waktu ditetapkannya Keppres sangat diperlukan dengan mempertimbangkan kesiapan IKN secara matang dan menyeluruh. Baik dari aspek perencanaan, pembiayaan, investasi, pembangunan infrastruktur, hingga kesiapan pemindahan ASN,” tegas Saldi Isra di ruang sidang.

BACA JUGA  MK Diminta Jelaskan Putusan Pemisahan Pemilu kepada Pemerintah dan DPR

MK menyentil keras bahwa memaksakan pemindahan ibu kota tanpa kesiapan matang hanya akan memicu petaka birokrasi. Penyelenggaraan pemerintahan berpotensi kacau balau, berujung pada lumpuhnya pelayanan publik yang langsung merugikan masyarakat luas.

Adapun gugatan ini sebelumnya dilayangkan oleh tiga mahasiswa: Sadam Fiqri, Muhammad Fadlul Rahman Arlan, dan Mohamad Rizki Tanarubun. Mereka menuding Pasal 39 ayat (1) UU IKN—yang mengatur pemindahan melalui Keppres tanpa deadline—menciptakan ketidakpastian hukum.

Namun, MK menepis dalil tersebut. Majelis hakim menilai penundaan Keppres adalah langkah rasional demi mematangkan persiapan, bukan sebuah pelanggaran konstitusi. Karena ketiga pemohon gagal membuktikan adanya kerugian hak konstitusional secara langsung, gugatan tersebut akhirnya resmi dikandaskan oleh MK. (Bowo/Mun)

BACA JUGA  Iwakum Gugat Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers ke Mahkamah Konstitusi

TRENDING