NASIONAL
Mahkamah Konstitusi Desak Pemerintah Unggah UU BUMN Terbaru
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah segera memublikasikan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) Nomor 16 Tahun 2025 yang telah disahkan agar dapat diakses oleh publik secara luas.
Permintaan tegas itu disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang lanjutan uji materi UU BUMN yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (13/10/2025). Sidang tersebut turut dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.
“Pak Eddy, tolong segera di-upload undang-undangnya. Kita sudah cari tiga hari ini, barangnya di mana? Kan sudah sejak lama disebutkan disahkan, tapi tidak muncul,” ujar Saldi Isra di hadapan peserta sidang.
Saldi menegaskan pemerintah berkewajiban memublikasikan setiap undang-undang setelah disahkan oleh Presiden. Hal itu, menurutnya, berkaitan dengan hak konstitusional warga negara untuk mengetahui, memahami, dan menggunakan dasar hukum yang berlaku.
“Begitu disahkan Presiden, itu harus dipublikasi. Itu bagian dari tahapan akhir pembentukan undang-undang. Agar masyarakat bisa menilai dan, jika perlu, mengajukan uji materi,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wamenkumham Eddy Hiariej menjelaskan bahwa UU BUMN yang lama, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2025, kini telah berubah menjadi UU Nomor 16 Tahun 2025 setelah disetujui DPR pada 2 Oktober 2025 dan disahkan Presiden beberapa hari kemudian.
“Pemerintah menilai pasal-pasal yang dimohonkan dalam uji materi sudah berubah dalam UU BUMN yang baru. Karena itu, permohonan uji materi kehilangan objek,” kata Eddy.
Sidang MK tersebut merupakan lanjutan dari uji materi terhadap UU BUMN lama (UU No. 1/2025), yang terdaftar dengan Perkara Nomor 38, 43, 44, dan 80/PUU-XXIII/2025.
MK kini meminta agar UU BUMN baru segera diunggah ke situs resmi pemerintah, mengingat masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perubahan aturan yang berdampak pada pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia. (Ari Wibowo/Mun)
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
NASIONAL17/11/2025 11:15 WIBWakil Ketua DPR RI: Sebut Program MBG Tak Perlu Ahli Gizi
-
OLAHRAGA17/11/2025 14:00 WIBKalahkan Jepang 0-1 Tim Sepak Bola CP Indonesia Melaju ke Semifinal
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK
-
EKBIS17/11/2025 09:30 WIBIHSG dan LQ45 Kompak Menguat Pagi Ini (17/11), Investor Uji Resisten 8.400
-
NASIONAL17/11/2025 10:00 WIBMKMK Pertanyakan Laporan Ijazah Palsu Arsul Sani ke Bareskrim Polri
-
JABODETABEK17/11/2025 05:30 WIBCuaca DKI Jakarta 17 November 2025: Hujan Sedang dan Petir di Beberapa Wilayah
-
EKBIS17/11/2025 10:30 WIBNilai Tukar Rupiah Awal Pekan: Dibuka Melemah 0,06% ke Rp 16.700 per Dolar AS

















