JABODETABEK
SIM Keliling Jakarta Dibuka 5 Lokasi
AKTUALITAS.ID – Warga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) segera habis tak perlu datang ke kantor Satpas. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi pada Senin (13/7/2026) untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan tersebar di lima wilayah administrasi DKI Jakarta.
Berikut lokasi SIM Keliling hari ini:
Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mal Ciputra
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diwajibkan membawa sejumlah dokumen, yaitu KTP asli beserta fotokopinya yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti lulus tes psikologi.
Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
Apabila masa berlaku SIM telah kedaluwarsa, pemohon tidak dapat melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling dan harus mengajukan penerbitan SIM baru sesuai prosedur yang berlaku di Satpas.
Sementara itu, perpanjangan SIM B juga tidak dilayani di gerai keliling. Pemilik SIM B wajib mengurus perpanjangan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya persyaratan administrasi yang berbeda. SIM B sendiri diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, biaya perpanjangan SIM adalah:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang menjadi bagian dari persyaratan administrasi.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini lebih awal agar tidak kehilangan masa berlaku SIM. Mengemudikan kendaraan dengan SIM yang sudah kedaluwarsa dapat berakibat pada sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Kusuma/Mun)
-
NASIONAL12/08/2026 14:00 WIBMabes TNI Bantah Ambil Alih Keamanan
-
NUSANTARA12/08/2026 15:15 WIBTak Nikmati Keuntungan, Enam Terdakwa Kasus Tanjung Perak Minta Dibebaskan
-
NUSANTARA12/08/2026 08:30 WIBDana Desa Belum Beres, Massa Bakar Kantor Pemerintah
-
JABODETABEK12/08/2026 06:30 WIBSIM Keliling Polda Metro Jaya Buka 08.00–14.00
-
JABODETABEK12/08/2026 12:30 WIBPolisi Bekasi Tangkap Debt Collector Brutal
-
NASIONAL12/08/2026 13:00 WIBTanpa Sekat, KPU dan Wartawan Satu Arena
-
NUSANTARA12/08/2026 07:30 WIBPanik Diteriaki Korban, Maling Apes Terpental dan Tewas di Tempat
-
POLITIK12/08/2026 07:00 WIBWartawan Disemprot, Benny Harman Kini Minta Maaf

















