POLITIK
Jimly: Diksi “Diutus Presiden” Picu Kekeliruan
AKTUALITAS.ID – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menilai polemik penggunaan diksi “diutus Presiden” terkait keberangkatan Ketua MPR Ahmad Muzani ke Teheran lebih merupakan persoalan komunikasi daripada masalah ketatanegaraan. Kehadiran Ketua MPR bersama Menteri Luar Negeri Sugiono dalam prosesi pemakaman Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei disebut sebagai representasi simbolis negara.
“Ini soal salah komunikasi saja. Jangan dilihat cuma dari teknis hukum, tetapi keduanya punya arti simbolis. Ketua MPR mewakili rakyat dan Menlu mewakili Pemerintah Indonesia,” ujar Jimly dikutip melalui akun X miliknya pada Rabu (8/7/2026).
Guru Besar Hukum Tata Negara itu menjelaskan, polemik muncul akibat penggunaan istilah “diutus Presiden” yang dinilai dapat menimbulkan persepsi adanya hubungan hierarkis antara pimpinan MPR dan Presiden. Persoalan tersebut, menurutnya, lebih berkaitan dengan pilihan kata daripada substansi penugasan negara.
“Diksi yang digunakan Ketua MPR keliru, seakan tergantung arahan atasan sebagai pribadi diutus Presiden. Wajar kalau wakilnya mengkritik,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Sugiono menyampaikan dirinya bersama Ketua MPR Ahmad Muzani dijadwalkan menghadiri prosesi pemakaman Ayatollah Ali Khamenei sebagai utusan resmi Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan ini merupakan perubahan dari rencana awal pemerintah yang hanya akan mengirim Duta Besar Republik Indonesia untuk Iran dan Turkmenistan. Perubahan dilakukan setelah otoritas Iran meminta Indonesia mengirim delegasi dengan tingkat jabatan lebih tinggi.
Menurut Jimly, kehadiran Ketua MPR dan Menteri Luar Negeri dalam forum tersebut memiliki makna simbolis karena mewakili dua unsur penting negara. Ketua MPR hadir sebagai representasi rakyat melalui lembaga legislatif, sedangkan Menteri Luar Negeri mewakili pemerintah dalam hubungan diplomatik.
Pakar hukum tata negara itu menilai pendekatan tersebut perlu dipahami dalam konteks representasi kenegaraan, bukan sebagai hubungan atasan dan bawahan antarlembaga negara.
“Polemik yang berkembang sebaiknya tidak diperluas menjadi perdebatan mengenai sistem ketatanegaraan, melainkan dipandang sebagai persoalan komunikasi publik,” ujarnya.
-
NASIONAL07/07/2026 19:44 WIBLonjakan Harta Zita Anjani, AHY, dan Ibas di LHKPN Berujung Desakan Audit dan Laporan ke KPK
-
RIAU08/07/2026 13:45 WIBKapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II di Riau
-
NASIONAL07/07/2026 20:32 WIBPemerintah Tolak Bentuk Tim Investigasi Kasus Penembakan Pilot AS di Papua
-
JABODETABEK07/07/2026 20:00 WIBPramono Anung akan Kaji Usulan Tarif Langganan Rp200 Ribu per Bulan untuk Transjakarta dan Transjabodetabek
-
NASIONAL07/07/2026 21:30 WIBYusril: Agama, Etika, dan Konstitusi Jadi Pilar Demokrasi Indonesia
-
NASIONAL08/07/2026 06:00 WIBMuzani: Presiden Berhak Tunjuk Siapa Saja Wakili Negara
-
NUSANTARA08/07/2026 08:30 WIBHeboh ASN Pandeglang Diduga LGBT
-
DUNIA08/07/2026 08:00 WIBBom Guncang Damaskus Saat Macron Berkunjung

















