Komjak: Peradilan Mafia Tanah di Cakung Harus Bebas Intervensi


Ilustrai Palu Hakim

AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita Simanjuntak mengingatkan seluruh aparat penegak hukum, baik itu polisi, jaksa dan hakim harus jeli dan tegas dalam menangani kasus mafia tanah. Hal ini agar kasus mafia tanah terbebas dari upaya rekayasa atau intervensi hingga persidangan. Termasuk dalam peradilan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Cakung.

“Saya kira masukan kepada penegak hukum khusus sengketa pertanahan, apalagi persoalan penipuan, itu tidak boleh hanya memegang bukti-bukti formal. Karena bukti-bukti formal banyak direkayasa,” ujar Barita kepada wartawan, Jumat (5/3/2021). 

Dirinya meminta, para aparat khususnya hakim agarlebih jeli untuk menggali kebenaran. Menurutnya, hakim jangan berpatokan pada bukti-bukti autentik tanpa mendengarkan sisi historis. Pasalnya, dokumen autentik itu bisa saja dibuat dengan keterangan tidak benar. 

Hakim, lanjut Barista, juga harus tegas memutus pejabat yang terlibat kasus pertanahan, baik itu pejabat notaris atau pejabat BPN.

“Kita mengharapkan hakim menggali kebenaran materil, tidak hanya berpedoman kepada bukti-bukti yang banyak merugikan masyarakat kecil soal kepemilikan tanah. Hakim harus teliti agar masyarakat kecil tidak jadi korban permainan mafia tanah. Mereka yang terlibat, harus dihukum lebih berat.” tegasnya.

Barita menyampaikan, mafia tanah sering kali memanfaatkan ketidakpahaman dan ketidaktahuan masyarakat mengurus kepemilikan tanah. Karena itu, Komjak meminta mafia tanah diberantas dari hulu ke hilir, terlebih dia yakin kasus ini melibatkan suatu sindikat.

Sebelumnya, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN, Agus Wijayanto mengakui, tanpa kerja sama dengan pihak kepolisian, kejahatan pertanahan akan lama atau sulit terungkap. Sebaliknya, dengan kerja sama dengan Polri, maka masalah pidananya bisa diselesaikan. 

“Dan lebih lanjut, kalau terbukti ada pemalsuan dalam peralihan hak misalnya, secara administrasi BPN dapat membatalkan pendaftaran peralihan haknuya,” tegas Agus.

Dia menyampaikan, upaya menindak mafia tanah lebih difokuskan untuk memberikan efek jera, sehingga tidak ada lagi pihak-pihak yang coba bermain-main di pertanahan.

Sebagi informasi, salah satu terdakwa pemalsuan sertifikat tanah di Cakung, Ahmad Djufri saat ini sedang menunggu sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus pemalsuan sertifikat tanah di Cakung ini menyeret tiga orang tersangka, yakni mantan juru ukur BPN Jakarta Timur Paryoto, Benny Tabalujan dan Achmad Djufri.

Saat ini, Benny berada di Australia dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan Djufri menjalani persidangan di PN Jakarta Timur dengan nomor perkara 993/Pid.B/2020/PN Jkt.Tim. Sebelumnya, mantan Juru Ukur BPN, Paryoto divonis bebas. Namun Jaksa melayangkan Kasasi ke MA. [Juniar/Ant]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>