Berita
Buntut Dugaan Penganiayaan, Dua Aktivis Papua Ditangkap Polisi
AKTUALITAS.ID – Polda Metro Jaya disebut mencokok dua aktivis Papua yakni Roland Levy dan Kelvin Molama terkait kasus dugaan penganiayaan. Keduanya disebut dicokok Rabu 3 Maret 2021 pagi sekitar pukul 05.00 WIB dan pukul 06.00 WIB. “Atas dugaan penganiayaan terhadap saudara sesama Papua juga, saudara Rajut Patiray. Jadi mereka ditangkap atas penganiayaan kepada Rajut Patiray,” […]
AKTUALITAS.ID – Polda Metro Jaya disebut mencokok dua aktivis Papua yakni Roland Levy dan Kelvin Molama terkait kasus dugaan penganiayaan. Keduanya disebut dicokok Rabu 3 Maret 2021 pagi sekitar pukul 05.00 WIB dan pukul 06.00 WIB.
“Atas dugaan penganiayaan terhadap saudara sesama Papua juga, saudara Rajut Patiray. Jadi mereka ditangkap atas penganiayaan kepada Rajut Patiray,” ucap Kuasa Hukum Aliansi Mahasiswa Papua Jabodetabek, Michael Hilman di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (3/3/2021).
Dia mengklaim aparat kepolisian tidak menunjukan surat perintah penangkapan saat itu. Sesuai aturan, kata dia polisi harusnya menunjukan surat proses penangkapan saat itu. Menurutnya, kedua tersangka tidak mengenal korban yang disebut dianiaya keduanya.
Tapi, kata, Michael korban adalah seseorang yang kerap menyebarkan berita atau poster atas nama Aliansi Mahasiswa Papua ke media. Kedua tersangka disebut memang pernah mengikuti aksi menolak otonomi khusus Papua dan aksi menolak Blok Wabu Intan Jaya.
“Ditangkap menggunakan pakaian preman, masuk lalu langsung dibawa ke Polda. Hari ini juga langsung dijadikan tersangka, nah itu kan tidak didahului melakukan pemanggilan sebagai saksi. Kami berpikir ini tindakan yang melanggar KUHAP. Seakan-akan dia (korban) ini sebagai ketua Aliansi Mahasiswa Papua ataupun sebagai ketua Ipmapa. Nah sehingga ada salah satu yang merasa tidak menyenangkan terhadap anggota mahasiswa Papua ini sehingga mereka ini merasa dirugikanlah seperti itu,” katanya menjelaskan.
Lebih lanjut dirinya mengatakan kedua tersangka yakni Roland dan Kelvin dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 368 KUHP.
“Untuk sementara teman-teman (kedua tersangka) sudah melakukan penolakan terhadap berita acara penangkapan dan juga berita acara pemeriksaan, karena mereka menganggap itu tidak sah, tidak sesuai dengan KUHAP,” ujarnya menyudahi.
-
DUNIA12/07/2026 08:00 WIBIran: Kami Tak Pernah Memohon Negosiasi
-
NASIONAL12/07/2026 09:00 WIBSosok Kepercayaan Jokowi Kini Pimpin Jampidsus Sementara
-
RAGAM12/07/2026 12:30 WIB5 Sayuran yang Baik untuk Penderita Asam Urat
-
EKBIS11/07/2026 23:00 WIBHadapi Musim Kemarau, Kementan Percepat Bantuan Pompa Air untuk Petani Subang
-
POLITIK12/07/2026 07:00 WIBDPR Bantah Kabar RUU Perampasan Aset Dicabut
-
POLITIK12/07/2026 13:00 WIBBagja: Informasi Intelijen Penting Cegah Kekacauan Pemilu
-
RAGAM12/07/2026 07:30 WIBBMKG: 14 Zona Megathrust Ancam Indonesia
-
OASE12/07/2026 05:00 WIB10 Ayat Al-Qur’an Ini Bongkar Dahsyatnya Sholat yang Banyak Muslim Tak Sadari

















