Connect with us

NASIONAL

KPK Bidik Dugaan Uang Rp100 Juta ke Gus Miftah

Aktualitas.id -

Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan setelah muncul fakta persidangan yang menyebut adanya dugaan aliran uang sebesar Rp100 juta kepada Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan setiap fakta yang terungkap di ruang sidang akan menjadi bahan analisis Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penyidik untuk melihat kemungkinan pengembangan perkara.

“Fakta persidangan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian. Dugaan aliran uang ini akan dianalisis lebih lanjut oleh JPU maupun penyidik,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Menurut Budi, penyidik tidak hanya fokus kepada para terdakwa utama, tetapi juga akan menelusuri dugaan aliran dana kepada pihak-pihak lain yang disebut dalam persidangan.

BACA JUGA  Wahyu Setiawan Resmi Diberhentikan DKPP

“Tentunya itu juga untuk menerangkan bahwa aliran uang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di DJKA ini tidak berhenti di pelaku utama, tapi juga ada dugaan mengalir kepada pihak-pihak lain,” ujarnya.

KPK juga akan mendalami apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum, motif pemberian uang, pihak yang berinisiatif memberikan dana, hingga tujuan pemberian tersebut.

Nama Gus Miftah muncul dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Jalur Ganda Solo–Semarang (JGSS) Fase 1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (13/7/2026).

Dalam persidangan itu, Jaksa KPK Greafik Loserte mengonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada saksi Dheky Martin, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS Fase 1 yang telah berstatus terpidana dalam perkara tersebut.

BACA JUGA  Revisi UU KPK Jadi Lonceng Kematian Pemberantasan Korupsi

Saat membacakan daftar pihak yang diduga menerima uang dari proyek, jaksa mengonfirmasi identitas nama Miftah Maulana Habiburrahman agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Ini Gus Miftah yang kemarin ramai gara-gara penjual es?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Dheky.

Jaksa kembali meminta penegasan identitas yang dimaksud sebelum melanjutkan pemeriksaan saksi di persidangan.

Keterangan dalam persidangan tersebut kini menjadi salah satu fakta yang akan ditelaah KPK. Namun, penyebutan nama seseorang dalam persidangan belum merupakan bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana. Dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Budi juga menegaskan, apabila dalam proses pembuktian nantinya terbukti bahwa uang tersebut berasal atau berkaitan dengan tindak pidana korupsi, KPK memiliki kewenangan melakukan penyitaan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara.

BACA JUGA  Tuai Kritik, Capim KPK Tetap Dikirim Jokowi ke DPR

Dengan perkembangan terbaru ini, penyidikan kasus dugaan korupsi proyek DJKA berpotensi melebar. Penyidik akan mencermati seluruh fakta yang terungkap di persidangan untuk menentukan apakah terdapat pihak lain yang dapat dimintai keterangan atau diproses lebih lanjut sesuai alat bukti yang diperoleh. (Bowo/Mun)

TRENDING