Connect with us

NUSANTARA

BBM Langka, Ombudsman Semprot Pertamina

Aktualitas.id -

Ilustrasi, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sumatera Utara memicu sorotan tajam. Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara mendesak PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut segera mengambil langkah yang lebih efektif untuk mengatasi gangguan distribusi BBM yang membuat masyarakat kesulitan memperoleh bahan bakar.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, menegaskan bahwa BBM merupakan kebutuhan dasar masyarakat sehingga setiap gangguan distribusi harus segera dipulihkan agar tidak mengganggu aktivitas ekonomi maupun pelayanan publik.

“Ombudsman menerima berbagai informasi mengenai antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU. Kondisi ini menunjukkan adanya gangguan pada aspek pelayanan yang perlu segera ditangani. Masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang mudah, cepat, dan berkepastian, termasuk dalam memperoleh akses terhadap BBM,” ujar Herdensi, Selasa (14/7/2026).

Dalam beberapa hari terakhir, antrean kendaraan roda dua maupun roda empat terlihat mengular di sejumlah SPBU di Kota Medan. Di beberapa lokasi bahkan terpampang papan bertuliskan “BBM Dalam Perjalanan”, menandakan stok Pertalite maupun Biosolar belum tersedia.

BACA JUGA  Razia Antik Toba, Polrestabes Medan Amankan 105 Pengguna Narkoba

Akibat kondisi tersebut, banyak pengendara terpaksa berkeliling mencari SPBU yang masih memiliki stok BBM subsidi. Sebagian lainnya memilih membeli Pertamax dengan harga lebih tinggi agar tetap bisa melanjutkan perjalanan.

Salah seorang warga Medan, Akmal (38), mengaku kecewa karena sejak malam sebelumnya kesulitan mendapatkan Pertalite.

“Pertalite kosong habis. BBM lagi dalam perjalanan. Dari semalam sudah seperti ini. Mau tidak mau saya isi Pertamax Rp100 ribu supaya bisa jalan,” katanya.

Menurut Akmal, kondisi seperti ini seharusnya dapat diantisipasi lebih baik.

“Pertamina ini bukan perusahaan baru. Harusnya punya perencanaan supaya stok jangan sampai kosong. Yang penting sekarang stok segera dinormalkan, jangan masyarakat terus yang kesulitan,” ujarnya.

Meski Pertamina telah melakukan percepatan distribusi, Ombudsman menilai langkah tersebut belum sepenuhnya mampu mengatasi persoalan di lapangan.

BACA JUGA  Mahasiswa USU Diciduk Saat COD Ekstasi di Minimarket

Herdensi mengingatkan bahwa keterlambatan normalisasi pasokan berpotensi memicu panic buying, yang justru dapat memperburuk distribusi BBM.

Ombudsman juga meminta Pertamina menyampaikan informasi secara terbuka, akurat, dan berkala mengenai penyebab gangguan distribusi, wilayah yang terdampak, serta target waktu normalisasi pasokan.

Menurut Ombudsman, keterbukaan informasi menjadi kunci untuk meredam kepanikan masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan distribusi energi.

Selain itu, seluruh SPBU diminta tetap memberikan pelayanan sesuai ketentuan dan memperkuat pengawasan agar tidak terjadi praktik-praktik yang merugikan konsumen selama proses pemulihan distribusi berlangsung.

Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menyatakan terus mengoptimalkan penyaluran BBM di wilayah Sumatera Utara menyusul meningkatnya kebutuhan masyarakat selama masa libur sekolah.

Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Sumbagut, Fahrougi Andriani Sumampouw, menjelaskan pihaknya melakukan pemantauan intensif terhadap stok di seluruh Fuel Terminal dan SPBU.

BACA JUGA  Otak Pelaku Begal di Sumut Ternyata Ibu Rumah Tangga

Sebagai bagian dari upaya percepatan distribusi, Pertamina menambah 15 unit mobil tangki dan 30 awak mobil tangki (AMT) untuk meningkatkan kapasitas pengiriman BBM ke berbagai wilayah di Sumatera Utara.

Menurut Pertamina, pola distribusi juga terus disesuaikan dengan memprioritaskan SPBU yang mengalami kekurangan pasokan agar pelayanan kepada masyarakat segera kembali normal.

Meski demikian, Ombudsman menegaskan akan terus memantau perkembangan situasi. Apabila ditemukan dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan distribusi BBM, Ombudsman menyatakan akan melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan yang dimiliki berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sorotan Ombudsman ini menjadi sinyal bahwa penyelesaian antrean BBM tidak hanya bergantung pada penambahan armada distribusi, tetapi juga pada efektivitas tata kelola, transparansi informasi, dan kecepatan pemulihan layanan agar masyarakat tidak terus menanggung dampak gangguan pasokan. (Kusuma/Mun)

TRENDING