NASIONAL
Rieke Ajak Publik Kawal Pemeriksaan Herawati, demi Kredibilitas UU PPRT
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengajak masyarakat, seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk mengawal pemeriksaan Herawati di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Selatan pada Kamis (9/7/2026). Pasalnya, proses hukum tersebut menjadi ujian pertama implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang baru disahkan.
Pada hari yang sama, pemilik Yayasan Putri Mahkota, Ratna Dewi Damanik, dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan setelah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/388/VI/RES.1.24/2026/Reskrim Jaksel.
“Saya mengajak masyarakat, media massa, organisasi pekerja rumah tangga, organisasi masyarakat sipil, akademisi, serta seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal proses pemeriksaan tersebut sebagai bagian dari pengawasan publik agar penegakan hukum berjalan profesional, independen, transparan, dan berkeadilan,” kata Rieke dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Menurut Rieke, pengawasan publik diperlukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, independen, transparan, dan berkeadilan. Ia menegaskan perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan satu dugaan tindak pidana, melainkan juga menyangkut kredibilitas negara dalam menjalankan amanat UU PPRT.
“Yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara pidana, tetapi juga kredibilitas negara dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT),” ungkapnya
Politikus tersebut menjelaskan dirinya merupakan salah seorang pengusul sekaligus inisiator UU PPRT yang disahkan DPR RI pada (21/4/2026) lalu. Dan memandang perkara Herawati menjadi momentum awal untuk menguji efektivitas pelaksanaan undang-undang tersebut.
Dirinya mengungkapkan, sehari setelah UU PPRT disahkan, tepatnya pada (22/4/2026), publik dikejutkan dengan peristiwa meninggalnya seorang pekerja rumah tangga di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, yang diduga berkaitan dengan kekerasan oleh majikan. Selang sepekan kemudian, pada (29/4/2026), Herawati melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya ke Polres Jakarta Selatan.
“Dua peristiwa yang terjadi dalam waktu berdekatan setelah pengesahan UU PPRT menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap pekerja rumah tangga tidak cukup berhenti pada pembentukan regulasi, tetapi harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang efektif,” bebernya.
Lebih lanjut Rieke menjelaskan bahwa Herawati bersama kuasa hukumnya, Natalius Bangun, serta Ratna Dewi Damanik selaku pemilik Yayasan Putri Mahkota telah mengajukan permohonan pendampingan kepadanya pada (14/5/2026).
Pendampingan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari fungsi konstitusional DPR RI untuk memastikan warga negara memperoleh akses terhadap keadilan tanpa mencampuri independensi penyidikan maupun proses peradilan.
“Saya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, peningkatan perkara ke tahap penyidikan menunjukkan adanya dasar yang cukup bagi penyidik untuk melakukan pembuktian lebih lanjut,” tandasnya.
-
NASIONAL23/08/2026 06:00 WIBBukan Kaleng-kaleng, Ariawan Sabet Gelar Tokoh Muda Jurnalistik Kreatif
-
NUSANTARA23/08/2026 10:00 WIBKarhutla Sumsel Tembus 1.926 Ha
-
DUNIA23/08/2026 08:00 WIB16 Nyawa Melayang dalam Serangan Drone Rusia
-
NASIONAL23/08/2026 07:00 WIBKPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Pemkab Bogor
-
NASIONAL23/08/2026 09:00 WIBWamenaker: Aktivis Kunci Indonesia Lebih Baik
-
OASE23/08/2026 05:00 WIB
Allah Menjawab Setiap Ayat Al-Fatihah
-
NASIONAL23/08/2026 11:00 WIBMenteri LH Bongkar 335 Perusahaan Nakal
-
NASIONAL23/08/2026 17:00 WIBPemerintah Gelontorkan Rp1,2 Triliun untuk Pangan Bencana

















