NASIONAL
Kementerian Hukum Raup PNBP Rp2,19 Triliun, Rieke: Jangan Jadi Mesin Uang
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan keberhasilan Kementerian Hukum tidak boleh hanya diukur dari tingginya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) maupun realisasi anggaran. Seharusnya indikator utama negara hukum adalah kemampuan pemerintah menghadirkan pelayanan hukum yang adil, mudah diakses, serta mampu melindungi hak konstitusional setiap warga negara.
Legislator PDI Perjuangan itu mengapresiasi kinerja fiskal Kementerian Hukum di tengah proses restrukturisasi kelembagaan. Pemisahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi tantangan tersendiri dalam pengelolaan keuangan tahun lalu.
Data LKPP menunjukkan realisasi belanja kementerian mencapai Rp2,784 triliun. Angka itu setara 90,46 persen dari pagu efektif sebesar Rp3,078 triliun. Sementara itu, PNBP tercatat sebesar Rp2,192 triliun atau 107,79 persen dari target yang ditetapkan pemerintah.
Capaian tersebut diperoleh setelah pagu anggaran mengalami penyesuaian. Anggaran awal Rp5,066 triliun dipangkas menjadi Rp4,505 triliun. Pemerintah juga menerapkan kebijakan efisiensi melalui pemblokiran anggaran sebesar Rp1,427 triliun.
Meski mengapresiasi capaian fiskal, Rieke mengingatkan agar keberhasilan tersebut tidak menggeser orientasi pelayanan publik. Mandat utama kementerian adalah menghadirkan keadilan, bukan sekadar mengejar surplus keuangan.
“Negara hukum tidak diukur dari surplus PNBP, tetapi dari jaminan keadilan bagi rakyat,” ujar Rieke di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 memberikan tanggung jawab jauh lebih luas. Kementerian Hukum tidak hanya mengelola administrasi anggaran. Mandatnya mencakup pembentukan peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, pembinaan hukum nasional, strategi kebijakan hukum, pengembangan sumber daya manusia hukum, hingga pelayanan kekayaan intelektual.
Seluruh tugas itu merupakan pelaksanaan prinsip negara hukum. Amanat tersebut sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Rieke menilai laporan keuangan pemerintah semestinya menjadi alat ukur manfaat APBN. Laporan tersebut harus mencerminkan dampak pelayanan publik, bukan sekadar mencatat serapan anggaran atau besarnya penerimaan.
“LKPP tidak boleh dibaca sekadar sebagai laporan serapan anggaran, tetapi sebagai ukuran apakah APBN benar-benar menghasilkan pelayanan hukum yang lebih adil, mudah diakses, dan melindungi hak konstitusional warga negara,” kata dia.
Ia juga menyoroti tingginya PNBP. Sebagian besar penerimaan berasal dari layanan Administrasi Hukum Umum dan Kekayaan Intelektual. Politisi senior itu mengingatkan agar capaian tersebut tidak mengubah orientasi pelayanan. Kementerian jangan sampai berubah menjadi mesin pencari pendapatan negara.
Selain itu, proses restrukturisasi kelembagaan pascapemisahan masih membutuhkan perhatian serius. Penyelesaian likuidasi 1.167 satuan kerja menjadi pekerjaan rumah besar. Pengalihan barang milik negara serta penataan organisasi juga harus dipastikan berjalan lancar. Semua langkah itu penting agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR, Rieke menyampaikan tiga rekomendasi kepada pemerintah.
Pertama, Kementerian Hukum diminta menetapkan indikator kinerja yang komprehensif. Indikator tersebut tidak boleh hanya berbasis realisasi anggaran dan PNBP. Pengukuran harus mencakup peningkatan akses keadilan, kualitas pelayanan hukum, serta kepastian hukum bagi masyarakat.
Kedua, pelaksanaan efisiensi anggaran perlu dievaluasi secara berkala. Pemangkasan anggaran jangan sampai mengurangi fungsi strategis kementerian. Pembentukan regulasi, bantuan hukum, pembinaan hukum nasional, serta perlindungan hak warga negara harus tetap menjadi prioritas sesuai amanat Perpres Nomor 155 Tahun 2024.
Ketiga, DPR akan terus mengawal penyelesaian restrukturisasi pascapemisahan kementerian. Proses alih aset, interoperabilitas data, dan sinergi dengan Kementerian Hak Asasi Manusia serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjadi perhatian utama. Langkah itu dinilai penting agar reformasi kelembagaan menghasilkan pelayanan hukum yang terpadu, efektif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
-
NUSANTARA15/07/2026 08:30 WIBIsu Mogok Sopir Picu Kelangkaan BBM di Sumut
-
NASIONAL14/07/2026 23:00 WIBDPR Apresiasi Kebijakan Harga Khusus BBM untuk Nelayan
-
NUSANTARA14/07/2026 23:30 WIBKapolres dan Kajari Lubuk Linggau Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
-
NUSANTARA15/07/2026 00:01 WIBTNI-Polri Lubuk Linggau Kompak, Kapolres dan Dandim Bahas Penguatan Keamanan Wilayah
-
OASE15/07/2026 05:00 WIBDalil Lengkap Kewajiban Shalat Jumat dalam Al-Qur’an dan Hadis
-
EKBIS15/07/2026 11:30 WIBSelat Hormuz Bergejolak, Harga Minyak Langsung Melonjak
-
NUSANTARA14/07/2026 22:27 WIBKetua TP PKK Sumsel Feby Herman Deru Ajak Masyarakat Bangkitkan Wastra Daerah Lewat Batik
-
NASIONAL15/07/2026 10:00 WIBKPK Bidik Dugaan Uang Rp100 Juta ke Gus Miftah

















