Connect with us

NASIONAL

Masa Tunggu Haji Dipangkas Jadi 26 Tahun

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Setelah bertahun-tahun menjadi keluhan jutaan calon jemaah, masa tunggu haji reguler di Indonesia akhirnya mengalami penurunan signifikan. Pemerintah mengumumkan rata-rata antrean yang sebelumnya mencapai sekitar 40 tahun kini berhasil dipangkas menjadi 26 tahun.

Pemangkasan masa tunggu tersebut disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah memperluas akses masyarakat untuk menunaikan rukun Islam kelima sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.

Pemerintah juga menyebut pembenahan layanan haji menjadi salah satu perhatian utama Presiden Prabowo Subianto, seiring transformasi tata kelola penyelenggaraan ibadah haji nasional.

Selain penurunan masa tunggu, penyelenggaraan Haji 2026 juga mencatat sejarah baru. Untuk pertama kalinya, pelaksanaan ibadah haji berada di bawah koordinasi Kementerian Haji dan Umrah, sebagai bagian dari reformasi sistem pelayanan bagi jemaah Indonesia.

BACA JUGA  Jemaah Terbatas, Arab Saudi Tetap Menggelar Ibadah Haji 2020

Pada musim haji tahun ini, Indonesia memperoleh kuota 221.000 jemaah, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler atau sekitar 92 persen serta 17.680 jemaah haji khusus atau sekitar 8 persen.

Seluruh jemaah diberangkatkan melalui 527 kelompok terbang (kloter), yang terbagi dalam 267 kloter gelombang pertama dan 260 kloter gelombang kedua.

Untuk menunjang pelayanan selama di Arab Saudi, pemerintah menyiapkan 303 hotel, terdiri atas 121 hotel di Madinah dan 182 hotel di Makkah, guna mengakomodasi seluruh jemaah Indonesia.

Meski antrean berhasil dipersingkat, pemerintah mengingatkan bahwa peluang pemangkasan masa tunggu lebih lanjut masih sangat bergantung pada kebijakan penambahan kuota dari Pemerintah Arab Saudi.

Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi III Bakom RI Kurnia Ramadhana mengatakan pemerintah kini mulai menyusun persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027.

BACA JUGA  Arab Saudi: Bagi Warga Nekat Haji Tanpa Izin akan di Denda Puluhan Juta

Menurutnya, pembahasan telah mencakup usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) beserta skema pembiayaan yang dirancang menggunakan komposisi 60 persen dari pemanfaatan dana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan 40 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah.

Kurnia menegaskan, penambahan kuota tetap sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Arab Saudi sehingga Indonesia terus melakukan berbagai upaya diplomasi dan pembenahan layanan agar penyelenggaraan haji semakin efisien.

Pemerintah berharap reformasi tata kelola haji, mulai dari efisiensi pembiayaan, peningkatan kualitas pelayanan hingga optimalisasi pemanfaatan kuota, dapat terus mempercepat keberangkatan calon jemaah Indonesia sekaligus meningkatkan kenyamanan dan kualitas pelayanan pada musim-musim haji berikutnya. (Bowo/Mun)

TRENDING