Arab Saudi: Bagi Warga Nekat Haji Tanpa Izin akan di Denda Puluhan Juta


Foto: Istimewa

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan pada Minggu, mulai 5 Juli, siapapun yang tertangkap berusaha masuk ke Masjidil Haram, area sekelilingnya, dan tempat-tempat suci termasuk Mina, Muzdalifah, dan Arafah tanpa izin akan dikenakan denda sebesar 10.000 riyal atau sekitar Rp 38 juta.

Kementerian menambahkan, jika pelanggaran dilakukan berulang-ulang, denda akan naik dua kali lipat.

Dikutip dari Al Arabiya, Senin (5/7), pengumuman ini juga menyebut pasukan keamanan akan dikerahkan di semua jalan-jalan, koridor, dan area menuju Masjidil Haram dan tempat-tempat suci lainnya untuk mencegah dan mengawasi setiap pelanggaran yang mungkin terjadi.

Hal ini diberlakukan untuk memastikan berjalannya tindakan pencegahan penyebaran virus corona selama musim haji 2021. Ibadah haji akan berlangsung antara 17 dan 22 Juli, menurut Kementerian Dalam Negeri.

Sekitar 20.213 pelanggaran terjadi di Arab Saudi dalam sepekan, seperti dilaporkan kementerian tersebut pada Minggu.

Tahun ini, Arab Saudi hanya mengizinkan haji untuk warganya atau warga negara asing yang tinggal di negara kerajaan tersebut. Jumlah jemaah haji tahun ini juga dibatasi hanya 60.000 orang. 

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>